Yuniar Serahkan Sertifikat Halal MUI

PANGKALPINANG – Majelis Ulama Indonesia Kota Pangkalpinang membagikan sertifikat halal kepada 21 pelaku UMKM yang diserahkan langsung oleh Pj Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma, di kantor bersama MUI Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).

Yuniar mengapresiasi langkah MUI dalam memfasilitasi sertifikat halal ke pelaku UMKM. Menurutnya, ini merupakan kesempatan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Yuniar juga meminta mereka yang telah mendapatkan sertifikat ini untuk menyebar luaskan informasi tentang pembuatan sertifikat halal.

Baca Juga  Senyum Bang Molen dan Yuk Monic, Jamu Masyarakat di Rumdin Walikota Pangkalpinang

“Mudah-mudahan bisa membantu dalam menyebarluaskan informasi ini. Kami juga akan mendorong untuk program sertifikat halal,” kata Yuniar.

Dia menuturkan, pemerintah menginginkan pelaku usaha mengajukan sertifikat halal dan harus menyelesaikan pembuatan ini di tahun 2026.

Yuniar yang juga merupakan Kabid Pemberdayaan UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya mendorong adajya sertifikat halal, baik itu yang reguler maupun self declare.

“Kemarin kami dari PKK juga mendorong masyarakat memiliki sertifikat halal self declare kuota 100. Semua upaya mau dari pihak manapun, kita ambil kesempatannya,” tutur Yuniar.

Baca Juga  Budi Utama Ingin Semua Kelurahan Harus Menuju Smart City

Menurut dia program ini akan selaras dengan wacana dijadikannya kawasan Gedung Nasional sebagai pusat kuliner halal oleh MUI. Begitu pun dengan Zona HAS (Halal, Aman dan Sehat) yang telah menobatkan kawasan Pasar Mambo sebagai sentra kuliner halal.

“Kalau bisa kita dorong sebanyak-bajyaknya untuk zona makanan halal dan sehat, agar bisa meyakinkan masyarakat dan wisatawan untuk datang berlama-lama di sini,” ucapnya.

Yuniar berharap melalui sinergi dari pemkot, PKK dan MUI dapat mewujudkan pelaku-pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal dan mendorong adanya zona halal, aman dan sehat.

Baca Juga  Lusje Beri Motivasi ke Siswa dan Guru

Diketahui, pemberian sertifikat halal MUI ini telah dilakukan sebanyam empat kali, dengan kuota masing-masing sekitar 20 pelaku UMKM. (*)

Sumber: Dinas Kominfo