Aloy DP Smelter Awi Rp3 Miliar

PANGKALPINANG – Sugiarto Alias Aloy terdakwa dugaan korupsi Kridit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI dan Bank lain telah membeli smelter milik Suwito Gunawan Alias Awi. Smelter terletak di Jalan Ketapang, Air Mawar Kota Pangkalpinang telah dibayar DP oleh terdakwa senilai Rp3 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa, Ishar dihadapan majelis hakim PN Pangkalpinang, Jumat, kemarin.

Ishar menyampaikan bila Awi telah menerima uang Rp3 miliar dari terdakwa sebagai DP pembelian smelter. Aloy menjelaskan uang yang diterima oleh Awi sang bos timah itu adalah sebagai piutang.

Disampaikan Ishar, klienya memang memiliki banyak piutang. Sehingga diharapkan piutang tersebut nantinya dapat dimasukan semua oleh pihak jaksa sehingga nantinya dapat menutupi kerugian negara.

Baca Juga  Begini Kata Akademisi Soal Kasus KDRT Dialami Susanti

Dengan tertutupnya kerugian negara diharapkan tuntutan hukuman tinggi atas klienya dapat diturunkan.

“Kita berharap klien kita tidak divonis tinggi. Makanya kita berupaya agar khusus kerugian negara bisa ditutupi dengan piutang yang dimiliki klien,” kata Ishar seperti dilansir dariĀ Okeyboz.com.

Sebelumnya Aloy dituntut tim JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan tuntutan pokok 11 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Edoowan dan Eko Putra Astaman pada Senin malam (16/8/2021) pukul 22.00 WIB.

Dalam tuntutan di muka sidang yang diketuai hakim Efendi, JPU menilai Aloy selaku perantara kredit atas 47 debitur itu telah bersama-sama dengan terdakwa para AO (account officer): M. Redinal Airlangga, Edwar dan Handoyo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana negara telah dirugikan hampir Rp 50 miliar itu.

Baca Juga  IPDA Mulya Renaldi Jabat Kapolsek Tempilang, Ini Pesan Kapolres Bangka Barat

Tuntutan terhadap Aloy juga ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas kerugian negara besar itu Aloy juga dijerat pidana berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 20.773.065.000 dikurangi dengan jaminan agunan sebanyak 41 agunan milik terdakwa dan 34 debitur senilai Rp 6.876.096.000 sehingga menjadi Rp 13.894.969.000, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk disita maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga  Pendaftaran Siswa Baru Via Online, Bila Ada Kendala Silahkan Datang Kesekolah

Dengan demikian, khusus sang mafia Aloy akan terancam dibui selama 17 tahun dan 6 bulan penjara.

Aloy dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Awi hingga berita ini dipublis masih dalam upaya konfirmasi.(OB/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *