BPK Ungkap Piutang Retribusi Pemkab Beltim Naik 514 Persen

Rp2,37 Miliar Masuk Kategori Macet

BELITUNG TIMUR — Angka piutang retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melonjak tajam sepanjang 2025. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun Anggaran 2025, total piutang retribusi mencapai Rp15,57 miliar, naik sekitar 514 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang hanya Rp2,53 miliar.

Kenaikan tersebut bukan semata-mata karena munculnya tagihan baru. Pemkab Beltim menjelaskan lonjakan terbesar terjadi setelah adanya reklasifikasi piutang dari pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah ke pendapatan retribusi daerah.

Nilainya tidak kecil Rp11,93 miliar.

Reklasifikasi itu berkaitan dengan pencatatan penerimaan klaim BPJS yang sebelumnya ditempatkan sebagai pendapatan lain-lain PAD yang sah, kemudian disesuaikan menjadi pendapatan retribusi daerah berdasarkan ketentuan terbaru.

Namun, di balik persoalan pencatatan tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih serius: lebih dari Rp2,37 miliar piutang retribusi telah berumur lebih dari 12 bulan dan dikategorikan macet.

Rp12,77 Miliar di RSUD

Komponen terbesar piutang berada pada retribusi pelayanan kesehatan RSUD Muhammad Zein, yang mencapai Rp12,77 miliar.

Dari jumlah tersebut, piutang yang berasal dari tahun-tahun lama masih bertahan dalam neraca. Rinciannya antara lain piutang tahun 2017 sebesar Rp119,75 juta, 2018 Rp153,05 juta, 2019 Rp35,27 juta, 2020 Rp91,99 juta, 2021 Rp48,65 juta, 2022 Rp43,50 juta, 2023 Rp104,05 juta, dan 2024 sebesar Rp168,64 juta.

Baca Juga  Gubernur Resmikan Kampung Lembah Madu Teran Sebagai Pusat Pengelolah Madu Trigona

Seluruh piutang tersebut dalam tabel umur piutang dikategorikan macet. Sementara itu, sebagian besar piutang RSUD tahun 2025 tercatat masih lancar. Nilainya mencapai sekitar Rp11,92 miliar.

Artinya, besarnya piutang RSUD memang sangat dipengaruhi oleh mekanisme klaim BPJS dan reklasifikasi, tetapi pada saat bersamaan masih terdapat tumpukan tagihan lama yang belum terselesaikan.

Rp2,37 Miliar Sudah Masuk Zona Macet

Jika dilihat berdasarkan umur, kualitas piutang retribusi Beltim terbagi menjadi empat kelompok. Piutang dengan umur 0–1 bulan mencapai Rp12,06 miliar dan dikategorikan lancar.

Kemudian piutang berumur 1–3 bulan sebesar Rp230,28 juta masuk kategori kurang lancar. Piutang berumur 3–12 bulan mencapai Rp310,35 juta dan dikategorikan diragukan.

Sedangkan yang paling mengkhawatirkan adalah piutang berumur lebih dari 12 bulan sebesar Rp2,37 miliar, seluruhnya dikategorikan macet.

Dengan demikian, persoalan piutang bukan sekadar besarnya angka Rp15,57 miliar, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah memastikan tagihan-tagihan lama tersebut benar-benar dapat ditagih.

Baca Juga  Gubernur Sidak Proyek Jalan Bergelombang

Piutang Lama Menyebar di Berbagai OPD

Tumpukan piutang tidak hanya terdapat di RSUD. Dinas Perikanan misalnya masih mencatat piutang penyewaan tanah dan bangunan sebesar Rp202,45 juta. Sebagian bahkan berasal dari tahun 2009, 2011, 2012, 2013, 2016, 2017 hingga 2022 dan seluruhnya dikategorikan macet.

Ada pula piutang retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah selain bibit atau benih tanaman, ternak dan ikan sebesar Rp1,38 miliar.

Dari angka tersebut, piutang tahun 2019 sampai 2024 yang masih tersisa masuk kategori macet. Sementara piutang baru tahun 2025 terbagi dalam kategori diragukan, kurang lancar dan lancar.

Piutang pengelolaan pertambangan rakyat juga tercatat sebesar Rp497,35 juta dan seluruhnya dikategorikan macet.

Selain itu, terdapat piutang pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pengawasan menara telekomunikasi, penyewaan fasilitas pasar, pemakaian alat, hingga izin mendirikan bangunan yang sebagian besar merupakan piutang lama.

Ada Pembayaran, Belum Mampu Menahan Lonjakan

Sepanjang 2025, terjadi penambahan piutang retribusi sebesar Rp1,29 miliar. Di sisi lain, terdapat pengurangan piutang akibat pembayaran sebesar Rp190,98 juta.

Baca Juga  PLN Putus 7 Jaringan Listrik di Lahan Tambang Belitung Timur

Ada pula koreksi penambahan sebesar Rp392.876. Namun angka tersebut kalah jauh dibandingkan tambahan piutang hasil reklasifikasi yang mencapai Rp11,93 miliar. Hasil akhirnya, saldo piutang melonjak dari Rp2,53 miliar menjadi Rp15,57 miliar.

Lonjakan piutang ini tentu perlu dibaca secara proporsional. Sebab, pemerintah daerah sendiri menjelaskan bahwa sebagian besar kenaikan berasal dari perubahan klasifikasi pencatatan, terutama terkait klaim BPJS.

Namun, keberadaan Rp2,37 miliar piutang berumur lebih dari setahun yang berstatus macet tetap menjadi pekerjaan rumah serius. Apalagi beberapa piutang bahkan sudah berusia belasan tahun.

Publik layak mengetahui bagaimana strategi pemerintah daerah menangani piutang-piutang tersebut: mana yang masih realistis ditagih, mana yang terkendala administrasi, mana yang membutuhkan penagihan aktif, dan mana yang pada akhirnya harus melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan.

Sebab, piutang dalam laporan keuangan bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat mendukung pelayanan publik dan pembangunan. (wah)