TOBOALI – Tujuh pelajar SMP di Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi terkait kasus dugaan pencabulan rekan sekelas. Peristiwa terjadi pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.00 WIB setelah pelajaran selesai.
Kasat Reskrim Polres Bangka SelatanĀ AKP Chandra Satria Adi Perdana mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan. Perbuatan itu terjadi saat siswa baru pulang sekolah,”tegas AKP Chandra, Sabtu (27/7/2022).
Kapolres menegaskan, peristiwa bermula saat korban hendak pulang sekolah dan duduk sendirian di depan perpustakaan. Sejumlah terduga pelaku menghampiri korban dan menarik tangan korban untuk kemudian di bawa ke hutan belakang sekolah.
“Disana lah para pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut. Tak hanya itu, ada beberapa temannya kembali lagi melakukan hal yang sama kepada korban. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya,”ungkapnya.
Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan para tersangka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Mendapat laporan itu polisi langsung memburu para pelaku.
“Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”terangnya. (**)