DPRD Bangka Teken MoU dengan Kejari Bangka

SUNGAILIAT – DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka meneken Memorandum of Understanding atau MoU di ruang rapat dewan, Senin pagi (16/1/2023).

Nota kesepemahanan ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN.

Rapat penandatanganan MoU dipimpin Ketua DPRD Bangka, Iskandar dan hadir Kepala Kejari Bangka Futin Helena Laoli.

“Nantinya kita dapat berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri. Atau mungkin ada hal hal yang kita ragukan jadi kita bisa sharing dengan Kejaksaan Negeri tentang rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD,” kata Iskandar.

Selain itu, MoU tersebut menurut Iskandar sangat penting agar tidak ada yang dilanggar.

Baca Juga  Ketua Bhayangkari Polda Babel Kunjungan Kerja ke Bhayangkari Polres Bangka

“Atau ada hal- hal lain yang berkenaan dengan hukum, maka kami bisa minta pendapat hukum dengan, biar kita bisa merasa nyaman dan aman dalam
bertugas,” kata Iskandar.

Iskandar berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja DPRD Bangka.

Sementara Kajari Futin mengatakan nota kesepemahaman ini sebagai upaya preventif dan kuratif dalam menciptakan sinergitas serta kolaborasi antara legislatif dengan yudikatif.

“Setelah MoU tentu akan ada tindaklanjutnya yakni semacam perjajian kerjasama kedua belah pihak, ini sangat bagus,” kata Futin.

Baca Juga  Bangka Terima Dua Penghargaan Kabupaten Terinovarif di IGA 2023

Adapun sejumlah poin yang tertuang dalam MoU antara lain:

a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan suarat kuasa khusus

Baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

b. Pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang hukum Perdata.

Baca Juga  Gerakan Menanam 48.000 Pohon PT Timah Juga Tanam 48 Pohon Lokal di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang

c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar penegakan hukum, bantuan.

Hukum, pelayanan hukum, dan
pertimbangan hukum dalam rangka
menyelamatkan dan memulihkan
keuangan/kekayaan Negara serta
menegakkan kewibawaan pemerintah
melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

d. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama, seminar, sosialiasi, magang dan penyediaan narasumber.

e. Kerja sama lain dalam rangka mitigasiresiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Hadir Wakil Buoati Bangka, Syahbudin, Forkopimda, Kepala Dinas, Camat dan Lurah. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan