Dua Anggota Polres Pangkalping Diberhentikan Tidak Hormat

PANGKALPINANG – Kepolisian Resort Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap dua orang anggota polisi selama tahun 2021. Dua anggota polisi yang di PDTH yakni Bripka HFA dan MFP karena melangar kode etik Polri.

Bripka HFR, melanggar pasal 13 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 11 hurup (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (d) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 21 ayat 3 huruf (f) angka 2 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Pasal 21 ayat 4 Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca Juga  Sebelum Dikukuhkan Gubernur, 32 Anggota Paskibraka Provinsi Babel Mengucapkan Ikrar

Bripka MFP melanggar pasal 13 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11 hurup (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 21 ayat 3 huruf (d) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono SIK, MH saat memimpin upacara PDHT dua personil Polri di Mako Polres Pangkalpinang, Senin (17/1/2022), mengatakan, upacara laksanakan sebagai tindak lanjut dari keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Baca Juga  Tim Gabungan Datang, Aktivitas Tambang Kawasan Bembang Desa Pebuar Bubar

“Dua orang Brigadir personil Polri Polres Pangkalpinang atas nama Bripka HFS dan MFP, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri,”ujar Kapolres.

Dia menambahkan, upacara PTHD  dua personil Polres Pangkalpinang merupakan penerapan kedisplinan demi terwujudnya supermasi hukum internal organisasi Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri adalah karena personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditindak lanjuti dengan melaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri di Polres Pangkalpinang,”terangnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh personil untuk merenungi peristiwa yang sangat merugikan tersebut agar tidak terulang di masa yang akan datang.  Namun tidak menutup kemungkinan apabila keadaan itu harus memaksa demikian, maka dengan terpaksa pula harus tegakkan dengan seadil adilnya oleh karena masih ada rekan rekan kita yang sampai saat ini masih dalam proses kearah yang seperti ini.

Baca Juga  Polda Babel Tetapkan 3 Tersangka Dalam Perkara 7 Penambang Tewas

“Dua anggota Polri yang diberhetikan dengan tidak hormat ini, menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri dan berharap kejadian seperti ini jangan terulang kembali,”pintanya. (wah)

Tinggalkan Balasan