PANGKALPINANG – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap. Kali ini, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang membongkar aksi penimbunan dan penjualan ilegal solar subsidi di kawasan pesisir Pantai Samfur, Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (27/4/2026) pagi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Gakkum Satpolairud yang kemudian melakukan operasi di lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan 40 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi sekitar 800 liter solar subsidi. BBM tersebut diduga kuat akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP).
Dari pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa solar itu milik pria berinisial SA (52). Ia memperoleh BBM tersebut dari RA (28) dengan harga Rp12.500 per liter, jauh di atas harga subsidi. Total transaksi mencapai Rp10 juta.
RA sendiri mengaku membeli solar di SPBUN Ketapang dengan harga resmi Rp6.800 per liter. Namun, demi keuntungan pribadi, ia menjual kembali BBM tersebut ke pihak penambang dengan harga hampir dua kali lipat.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan dan warga kecil yang bergantung pada ketersediaannya,” ujarnya.
Polisi menetapkan SA dan RA sebagai tersangka. Keduanya terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU maupun SPBUN untuk tidak bermain curang dalam distribusi BBM subsidi.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan hak masyarakat. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas Agus. (*)

