PANGKALPINANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jantani Ali belum mau merespon pertanyaan wartawan seputaran adanya dugaan aliran fee 20 persen yang diterima pada proyek rehabilitasi rutin tahun 2021. Kabar adanya aliran fee 20 persen itu sempat dipublis oleh sejumlah media siber di Pulau Bangka.
Dihubunggi wartawan melalui nomor pribadinya, Kamis (9/9/2021) siang, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Tengah tersebut tidak juga diangkat.
Begitupula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap tak kunjung memberikan jawaban.
Upaya wartawan untuk mengkonfirmasi sejauhmana kebenaran informasi tersebut terus dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas PUPR Babel, Kamis (9/9/2021), petang. Namun sayangnya yang bersangkutan tidak dapat ditemui dengan alasan sedang menerima tamu dari luar Pulau Bangka.
“Bapak belum bisa ditemui bang, lagi ada rapat dengan anggota DPRD Belitung,”ujar petugas yang sebelumnya meminta awak media mengisi buku tamu.
Kajati Babel Daroe Try Sadono mengatakan belum mengetahui adanya informasi aliran dana 20 persen mengalir kepada salah satu oknum pejabat dilingkungan Dinas PUPR Babel.
“Sy tidak tahu info tsb,” kata Daroe, melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/09/2021), pagi.
Untuk memastikan, apakah aliran fee proyek rutin tahun 2021 milik Dinas PUPR Babel sebesar 20 persen tersebut termasuk kategori gratifikasi, Dareo mengatakan perlu melihat fakta.
“Ya kan hrs dilihat dari fakta dulu utk menilainya,” terang Daroe.
Sebelumnya sejumlah media siber memberitakan adanya dugaan aliran fee 20 persen mengalir kepada oknum pejabat di Dinas PUPR Babel. Diduga aliran dana yang diterima tersebut diduga berasal dari proyek rutin yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejati Babel.
Hingga berita ini dipublis awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Kadis PUPR Babel mengenai adanya dugaan fee 20 persen tersebut. (wah)