Komisi III DPR Godok RUU Perampasan Aset, Ahli Soroti Skema Ala Inggris Jerat Pejabat Nakal

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (8/4/2026) dengan menghadirkan sejumlah ahli guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni dan menghadirkan Chandra M. Hamzah serta Muhammad Rullyandi sebagai narasumber.

Dalam rapat tersebut, Sahroni menyoroti pentingnya kejelasan fokus RUU Perampasan Aset, khususnya dalam menjerat penyelenggara negara yang memiliki kekayaan tidak wajar. Ia mendalami konsep Public Exposed Person (PEP) yang menjadi salah satu rujukan dalam sistem hukum Inggris.

Baca Juga  Ini Arahan Presiden Jokowi untuk Kepala Daerah dari Ekonomi Hingga Politik

“Kalau kita bicara Indonesia, ini berkaitan dengan profil kekayaan penyelenggara negara yang sering kali tidak seimbang. Kalau aset pelaku tidak cukup untuk memulihkan kerugian negara, bagaimana mekanisme perampasan asetnya?” ujar Sahroni dilansir dari Rmol.id.

Menanggapi hal tersebut, Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa di Inggris dikenal mekanisme Unexplained Wealth Order (UWO), yang memiliki kriteria ketat dalam penerapannya. Salah satunya hanya berlaku untuk kasus kejahatan serius.

“Di Inggris, UWO hanya diterapkan untuk serious crime, dengan nilai properti di atas 50.000 euro. Jadi kasus kecil tidak termasuk,” jelas Chandra.

Baca Juga  Jadi Narsum di UI, Bambang Patijaya Tegaskan Hilirisasi Mineral Harus Menuju Industrialisasi

Ia menambahkan, kategori kejahatan serius dalam skema tersebut adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara, serta melibatkan Public Exposed Person (PEP), yakni pejabat atau penyelenggara negara.

“Artinya, tidak semua orang bisa dikenakan. Fokusnya jelas, pada kejahatan besar dan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Dari pembahasan RDPU tersebut, para ahli sepakat bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya diarahkan untuk menjerat penyelenggara negara beserta jaringan koleganya yang terlibat dalam praktik kecurangan atau fraud. (*)

Baca Juga  Raih Penghargaan Menteri Terbaik, Erick Thohir Berhasil Berikan Kontribusi BUMN Bagi Pemulihan Ekonomi