PANGKALPINANG – Pemandangan banyaknya kursi anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang kosong mewarnai Rapat Paripurna Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).
Meski banyak kursi anggota tidak terisi, rapat paripurna tetap dapat dilaksanakan karena jumlah kehadiran anggota telah memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Berdasarkan laporan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD yang dibacakan pimpinan dalam rapat, sebanyak 16 anggota DPRD Pangkalpinang hadir. Sementara itu, 14 anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan izin. Tidak ada anggota yang tercatat sakit maupun tanpa keterangan.
“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, kuorum telah tercapai sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan dan dengan ini saya nyatakan dibuka serta terbuka untuk umum,” ujar Bangun Jaya saat membuka sidang.
Kondisi banyaknya kursi yang kosong sempat menjadi perhatian wartawan selama jalannya rapat. Namun, secara administratif, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap berjalan sesuai jadwal.
Raperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban Pemerintah Kota Pangkalpinang atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD sesuai tahapan pembahasan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (wah)

