MERAWANG — Aktivitas tambang timah ilegal menggunakan ponton rajuk masih berlangsung di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batu Rusa, yang berada di wilayah DAS Batu Rusa, Kecamatan Merawang. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban oleh aparat gabungan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait semakin lemahnya pengawasan di lapangan, sekaligus membuka kembali sorotan publik terhadap efektivitas penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang kerap berulang di kawasan tersebut.
DAS Batu Rusa merupakan bagian dari sistem aliran air yang sensitif terhadap perubahan ekologi. Aktivitas penambangan di area sungai berpotensi menyebabkan kerusakan serius, mulai dari meningkatnya kekeruhan air, terganggunya habitat biota air, hingga percepatan sedimentasi yang dapat mengubah alur sungai dalam jangka panjang.
Jika dibiarkan, kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem sungai, tetapi juga dapat mengancam kualitas air dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai di sekitarnya.
Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang yang berulang di lokasi yang sama juga memunculkan dugaan adanya pola operasi yang sulit dihentikan meskipun sudah dilakukan penertiban sebelumnya.
Sejumlah informasi dari lapangan menyebutkan adanya dugaan pengelolaan oleh pihak tertentu serta praktik setoran di antara aktivitas tambang, namun informasi tersebut masih dalam konfirmasi dengan pihak terkait.
Hingga saat ini di publis Polsek Merawang dan Sat Polairud Polres Bangka pihak berwenang dan instansi terkait masih diharapkan dapat memberikan penjelasan sekaligus langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut. (*)

