PANGKALPINANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan praktik pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali dalam bentuk apa pun.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, sekolah yang dikelola pemerintah maupun pemerintah daerah tidak diperkenankan membebankan biaya wajib kepada masyarakat.
“Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Terlebih jika sudah ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang ditentukan,” tegasnya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, pungutan ditandai dengan adanya unsur kewajiban, nominal yang ditetapkan, serta tenggat waktu pembayaran yang mengikat. Praktik seperti ini tetap dianggap pungutan meskipun dibungkus dengan istilah berbeda.
Menurutnya, penggunaan wadah seperti paguyuban orang tua, komite sekolah, atau forum kelas tidak dapat dijadikan alasan apabila dalam praktiknya tetap ada kewajiban membayar.
“Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang dilihat. Jika ada kewajiban, nominal, dan batas waktu, itu tetap pungutan,” ujarnya.
Ombudsman Babel menegaskan bahwa peran paguyuban orang tua seharusnya hanya menjadi ruang partisipasi sukarela untuk mendukung kegiatan pendidikan, bukan sarana untuk mewajibkan pembayaran tertentu.
Selain itu, kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh memastikan seluruh aktivitas penggalangan dana di lingkungan sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan maladministrasi pelayanan publik.
Saat ini, Ombudsman Babel juga masih melakukan penelusuran terkait dugaan adanya praktik pungutan di salah satu sekolah negeri di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan.
Ombudsman mengimbau pihak sekolah, komite, dan pihak terkait lainnya untuk bersikap terbuka agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan kepada Ombudsman untuk kami tindak lanjuti,” tutup Kgs Chris.
Dengan penegasan ini, Ombudsman Babel kembali mengingatkan bahwa dunia pendidikan harus terbebas dari praktik pungutan yang membebani orang tua, dan seluruh kontribusi masyarakat harus bersifat sukarela tanpa paksaan. (***)
Sumber: mediaqu

