PANGKALPINANG — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka babak baru pengelolaan komoditas timah di daerah penghasil utama tersebut.
Namun, tantangan sesungguhnya bukan berhenti pada terbitnya regulasi. Implementasi di lapangan akan menjadi ujian utama: apakah aturan baru tersebut benar-benar mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan, tertib, dan memberi manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Bangka Belitung.
Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah pengaturan biaya produksi bagi PJP. Perpres menegaskan pentingnya struktur biaya produksi yang memperhitungkan kondisi riil di lapangan dengan mempertimbangkan kualitas hasil penambangan.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, mengatakan perusahaan berkomitmen menjalankan tata kelola biaya produksi secara akuntabel dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas operasional.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Bagi perusahaan, formula biaya produksi berbasis kualitas diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menciptakan pola kerja yang lebih sehat antara PT Timah dan para mitra penambangan.
Asal-Usul Material Jadi Kunci
Selain soal biaya, aspek yang tak kalah penting adalah traceability atau kejelasan asal-usul material.
Hal ini menjadi krusial terutama dalam aktivitas pertambangan di Belitung. PT Timah menyebut Perpres 79/2026 memberikan landasan agar material hasil penambangan dapat diverifikasi berasal dari wilayah IUP PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyebut kepastian asal-usul material merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung tertib sekaligus tetap memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” kata Ilham.
Kejelasan sumber material menjadi penting karena tata kelola timah tidak hanya berbicara mengenai produksi, tetapi juga menyangkut legalitas, pengawasan, hingga rantai pasok komoditas timah dari hulu ke hilir.
Ujian Berikutnya: Implementasi
Perpres 79/2026 juga menempatkan sinergi lintas kementerian dan lembaga sebagai bagian penting dalam pembenahan tata kelola pertambangan.
Penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan menjadi salah satu pekerjaan besar yang harus dikawal agar regulasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan kolaborasi lintas kementerian diperlukan untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih tertata.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” ujar Ratih.
Dengan demikian, babak baru pertambangan timah di Bangka Belitung kini tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar produksi dapat digenjot, tetapi juga oleh seberapa kuat prinsip legalitas, transparansi, traceability, kualitas, dan keadilan ekonomi benar-benar diterapkan.
PT Timah optimistis Perpres 79/2026 dapat menjadi fondasi pembenahan tata kelolah timah. (*)


