Polda Babel Gerebek Gudang Penyimpanan Timah Balok Ilegal, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

BANGKA TENGAH – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan 8,973 Ton timah balok ilegal dari gudang milik tersangka RA warga Batu Belubang Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Jumat (22/7/2022), malam.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi mengatakan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna proses lebih lanjut.

Terungkapnya kasus penyimpanan balok timah oleh tersangka tak lepas dari adanya informasi dari personil Brimob Polda Babel kepada Dit Krimsus Polda Babel.

Baca Juga  Peringatan Hari Pahlawan Momentum Perwujudan Kerja Nyata

Mendapati informasi tersebut, personil Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan untuk melakukan pengecekan bersama-sama dengan personil Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.

“Pada saat pengecekan ke dalam gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal disebuah mobil truck warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA,” terang Maladi.

Usai diamankan, Maladi menuturkan barang bukti dan pemilik gudang yakni Ra langsung dibawa menuju Mako Polda dengan didampingi Personil Brimob Polda guna dimintai keterangan.

Baca Juga  Curi Laptop dan HP, Pemuda Kuday Ditangkap Polisi

Sementara itu, barang bukti balok timah ilegal yang diamankan sebanyak 536 buah dengan bentuk yang berbeda dilakukan perhitungan kembali di halaman Ditreskrimsus Polda.
Dari perhitungan tersebut, ada sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 kg.

Balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.

“Jadi total berat timah keseluruhan yang diamankan yakni 8.873 kg atau 8,873 Ton,”terangnya. (don/wah)

Baca Juga  Komjen Petrus; Selamatkan Generasi Muda, Tak Ada Toleransi Untuk Narkotika di Pulau Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *