Proyek Hibah Polres Bangka Barat Ternyata Kurang Volume

BANGKA BARAT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menemukan persoalan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bangka Barat.

Kali ini, temuan menyasar proyek pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) hibah untuk Polres Bangka Barat dengan nilai kontrak Rp1.162.481.000
yang telah dibayar penuh, namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp14.375.000 akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan.

“Proyek tersebut merupakan Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat berupa pembangunan sarana dan prasarana Polres Bangka Barat yang dikerjakan CV BDS berdasarkan kontrak tertanggal 7 Oktober 2025 dengan nilai Rp1.162.481.000, ” demikian dikutip dari LHP BPK, Senin (27/7/2026).

Baca Juga  Menunggu Negara Hadir di Tembelok - Keranggan

Pekerjaan berlangsung selama 85 hari dan bertujuan mendukung penye UNdiaan infrastruktur Polres Bangka Barat guna meningkatkan pelayanan kepolisian serta menunjang pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) pada 24 Desember 2025 dan seluruh nilai kontrak telah dibayarkan pada 31 Desember 2025, hasil pemeriksaan BPK justru menemukan fakta berbeda.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), backup data final quantity, as-built drawing, dokumentasi pelaksanaan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, dan penyedia, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp14.375.000.

Temuan tersebut telah diklarifikasi pada 7 Mei 2026 dan dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang ditandatangani oleh PPK, PPTK, dan penyedia. Dalam klarifikasi tersebut, pihak penyedia menyatakan bersedia menindaklanjuti temuan BPK dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Baca Juga  Bangka Barat Sudah 100 Persen Bentuk Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya mengenai kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengendalikan kontrak, melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan, serta memastikan pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran volume pekerjaan yang sebenarnya.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai tidak memenuhi ketentuan kontrak yang mengharuskan penyedia menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan sesuai spesifikasi teknis.

Akibat permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dalam hal ini penerima hibah yaitu Polres Bangka Barat, berisiko menerima hasil pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan perencanaan. Sementara itu, daerah mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp14.375.000.

Baca Juga  Bupati Markus Ingatkan ASN Hindari Lobi Minta Jabatan: Gak Mempan!

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut terjadi karena Kepala DPUPR selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran, sedangkan PPK dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Barat memerintahkan Kepala DPUPR agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran, memperketat pengendalian kontrak, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp14.375.000 ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam LHP juga disebutkan bahwa Bupati Bangka Barat melalui Kepala DPUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 700/158/ITDA/2026 tertanggal 8 Juni 2026. (*)