BANGKA TENGAH – Harapan menjadikan Pulau Ketawai sebagai destinasi wisata unggulan justru berakhir tanpa hasil. Setelah hampir satu dekade sejak perjanjian diteken, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akhirnya memutus kerja sama pemanfaatan pulau tersebut dengan PT Ketawai Indah Resort (KIR).
Fakta itu terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025, yang mencatat bahwa lahan Pulau Ketawai seluas 194.723 meter persegi telah disewakan kepada PT Ketawai Indah Resort sejak 2015 untuk jangka waktu 30 tahun.
Nilai sewanya mencapai Rp1.932.138.960 dan telah dibayarkan lunas kepada pemerintah daerah melalui dua kali pembayaran pada tahun 2015.
Namun, investasi yang diharapkan mampu menggerakkan sektor pariwisata itu justru tidak menunjukkan hasil.
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) disebutkan, saat evaluasi lima tahunan dilakukan pada 2021, tim yang dibentuk Pemkab Bangka Tengah tidak menemukan pembangunan fisik yang mendukung aktivitas pariwisata di Pulau Ketawai.
Tak hanya itu, pemerintah juga menelusuri alamat PT Ketawai Indah Resort di Jakarta. Hasil survei menunjukkan alamat yang tercantum tidak ditemukan sebagai kantor operasional perusahaan, sementara direktur cabang yang tercatat juga tidak berdomisili di lokasi tersebut.
Meski demikian, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, status badan hukum PT Ketawai Indah Resort masih dinyatakan aktif.
Selama periode 2021 hingga 2025, Pemkab Bangka Tengah tercatat berulang kali menggelar rapat monitoring, evaluasi, koordinasi, hingga meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Negeri Koba untuk menentukan langkah terhadap kerja sama tersebut.
Namun rangkaian evaluasi selama hampir empat tahun itu tidak menghasilkan perkembangan berarti.
Akhirnya, pada 9 April 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah secara resmi mengirim surat kepada PT Ketawai Indah Resort terkait pemutusan perjanjian sewa tanah Pulau Ketawai beserta seluruh perubahannya.
Meski surat pemutusan telah diterbitkan, pemerintah masih melanjutkan proses penyelesaian melalui rapat evaluasi dan peninjauan lapangan pada Juli 2025.
Kasus Pulau Ketawai menjadi sorotan karena memperlihatkan jurang antara rencana investasi dan realisasi di lapangan. Aset daerah telah disewakan dan pembayaran telah diterima penuh sejak 2015, namun berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, pembangunan fisik yang dijanjikan untuk mendukung kawasan wisata tidak kunjung terwujud hingga kerja sama akhirnya diputus.
Selain mengungkap persoalan Pulau Ketawai, laporan keuangan juga mencatat nilai properti investasi milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada 2025 mencapai Rp15,71 miliar, terdiri atas aset tanah senilai Rp12,51 miliar dan bangunan cold storage milik Dinas Perikanan senilai Rp3,20 miliar.
Bangunan cold storage tersebut juga mengalami penambahan akumulasi penyusutan sebesar Rp57,5 juta selama 2025 sehingga total akumulasi penyusutannya mencapai Rp495,17 juta. (wah)

