PANGKALPINANG – Kajati Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Daroe Tri Sodono (DTS) mengataka tetap menjaga profesionalitas dalam penegakkan hukum, khususnya penyelidikan dugaan gratifikasi aliran fee 20 persen yang mengalir ke Kepala Dinas PUPR Babel, JA.
Hal ini ditegaskan oleh Daroe menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait kegiatan peletakan batu pertama rehab rumah dinas, dan peningkatan kantor jaksa koordinator fungsional dengan nilai proyek Rp 6,5 miliyar. DTS menegaskan bahwa orang-orangnya yang ada di Kejati Babel adalah para profesional.
“Saya bilang nggak (mengganggu-red), dari awal kami sudah mengatakan bahwa kami ini orang-orang profesional,” tegas Daroe, Kamis (30/9/2021).
Dari data LPSE diketahui, pihak Kejaksaan Tinggi Babel akan melakukan rehab rumah dinas dan peningkatan perluasan gedung fasilitas pendukung kejaksaan tinggi Babel.
Proyek ini sendiri merupakan hibah yang didanai oleh APBD Provinsi Babel tahun 2021 senilai Rp 6,5 miliar. Proyek sendiri dalam proses lelang yang terekam di LPSE, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Prima Mandiri Utama.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan bahwa ada aliran dana fee sebesar 20 persen yang disebut-sebut mengalir ke Kepala Dinas PUPR Babel, JA untuk setiap paket proyek. Dugaan gratifikasi dari dana tahun anggaran 2021 ini sendiri saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejati Babel. Kajati Babel juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan ini.
Dugaan ini sudah ditangani oleh kejati Babel sejak 23 Agustus lalu. Namun hingga melewati 28 hari barlalu, sebagaimana peraturan Kejagung tahun 2010, batas 28 hari pertama sudah terlewati. Namun hingga saat ini pihak kejati masih tetap belum ada ekspose resmi kepada publik dari pihak Kejati Babel. (red)