TANJUNGPANDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Belitung, menertibkan aktivitas tambang timah di Jalan Murai, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (16/2/2022).
Lokasi yang ditertibkan tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Akibat penambangan tersebut air menjadi keruh.
Pantauan suarapos.com grup suarabangka.com di lokasi, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang- Undangan Daerah (PPUD) Asnawi mengumpulkan para penambang untuk diberi himbauan agar tidak lagi menambang di lokasi tersebut.
“Kegiatan ini dalam rangka penertiban tambang, dimana sekarang ini tidak boleh lagi menambang di wilayah Tanjungpandan kalau tidak ada izin,” ujarnya di hadapan para penambang.
Asnawi menyebutkan kalau masih ada aktivitas tambang tersebut akan ditindak lebih tegas.
“Jadi sekarang kami memberi kesempatan agar para penambang mulai hari ini dan seterusnya jangan lagi nambang di sini,” kata Asnawi.
Dalam kegiatan tersebut pihak Pol PP Belitung akan membuat surat pernyataan untuk diteken para penambang agar tidak lagi menambang di daerah tersebut. (hn)