PANGKALPINANG – Pembangunan dan pendayagunaan sektor pariwisata perlu ditingkatkan dengan mengembangkan potensi di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Sopian pengembangan dan pendayagunaan potensi tersebut dilakukan agar dapat menjadi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dengan demikian diharapkan dapat memperluas dalam pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Hal ini di sampaikan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian dalam Raperda Kepariwisataan pada Rapat Paripurna Keempat Belas Masa Persidangan II Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Ini merupakan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara, serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengusaha,” ujar Sopian.
Dijelaskan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang mengawali karir sebagai ASN tersebut, Raperda kepariwisataan bertujuan untuk mewujudkan pariwisata di kota berjargon Beribu Senyuman yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Dengan adanya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terhadap penyelenggaraan kepariwisataan di kota Pangkalpinang, diharapkan dapat mewujudkan keunggulan serta mempunyai daya saing tinggi dengan daerah-daerah pariwisata lainnya. (***)