Tantangan Pilkada 2024 Lebih Berat, KPU – Bawaslu Harus Kedepankan Prinsip Profesionalisme dan Integritas

PANGKALPINANG – Guna mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berintegritas dan hasilnya dapat diterima masyarakat, salah satunya ada pada profesionalisme penyelenggara KPU dan Bawaslu.

Dikatakan Erzaldi hal itu merupakan tugas yang berat yang harus diemban oleh kedua lembaga tersebut mengingat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) marak terjadi di setiap ajang pesta demokrasi di negeri ini.

“Profesionalisme KPU dan Bawaslu tentunya tidak perlu kita ragukan lagi, namun perlu ditingkatkan mengingat tantangan Pemilu 2024 lebih berat dibandingkan sebelumnya,” ujar gubernur Babel, Erzaldi Rosman saat membuka Seminar Nasional Diseminasi Peraturan Perundang-undangan di Swiss-Belhotel, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga  Gubernur Sidak Proyek Jalan Bergelombang

Gubernur mengatakan konstelasi menuju pemilu 2024 semakin hangat karena dilakukan serentak, Partai Politik saat ini sedang mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk berlaga pada pesta demokrasi tersebut.

Sehingga peran KPU dan Bawaslu guna mengawal demokrasi di Indonesia ini sudah menjadi hal wajib. Segala kekurangan pada pemilihan sebelumnya dijadikan pelajaran untuk lebih disempurnakan lagi ke depannya, semata-mata agar proses demokrasi berlangsung dengan baik dan lancar.

Tentunya guna menjaga independensi kedua lembaga tersebut di mata masyarakat, gubernur beranggapan KPU dan Bawaslu harus lebih berani, lebih kuat, dan lebih bersahaja.

Baca Juga  Sepakat! Pekan Depan Kolektor Timah Dikenai Pajak

“Terlebih payung hukum dalam pemilihan umum, nantinya dalam gugatan akan timbul banyak penafsiran, dan peran wasit yang menjadi penentu keputusan dengan arif dan bijak,” jelas Gubernur Erzaldi.

Seminar Nasional tentang Diseminasi Peraturan Perundang-undangan, merupakan kerja sama Fakultas Hukum UBB dengan Bawaslu Babel, dengan bertemakan analisa penafsiran materi pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur sistematis masih dalam pemilihan.

Adapun studi kasus yang dibahas dalam pertemuan ini adalah kisruh Pilkada Bandar Lampung, setelah MA menganulir keputusan KPU yang batalkan paslon pemenang karena terindikasi paslon tersebut melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif).

Baca Juga  DPD RI Buka Kantor Perwakilan di Pangkalpinang

Dekan Fakultas Hukum UBB, Dwi Haryadi mengatakan tujuan diselenggarakan seminar ini untuk dilakukan telaah bersama dengan berbagai perspektif terhadap kasus Pilkada yang terjadi di Bandar Lampung waktu lalu.

“Diseminasi ini untuk menyelami dan menggali lebih dalam secara teoritis dan sisi politik yang dinamis,” jelasnya.

Dirinya berharap agar hal ini nantinya bisa menjadi rekomendasi dan upaya preventif sehingga kisruh ini tidak terjadi di Kepulauan Bangka Belitung. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *