Target Pajak Tercapai, Ribuan Objek Pajak Menghilang

BANGKA BARAT – Angka penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bangka Barat tampak menggembirakan. Pada 2025, pemerintah daerah mencatat realisasi Rp6,36 miliar atau 106,12 persen dari target Rp6 miliar.

Namun, di balik capaian itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan yang menguji kualitas pengelolaan pajak daerah. Sistem pendataan bermasalah, piutang miliaran rupiah tak sepenuhnya terlacak, dan ribuan objek pajak menghilang dari daftar aktif tanpa penjelasan yang memadai.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, yang diterima Juni 2026. BPK memasukkan persoalan pengelolaan PBB-P2 sebagai bagian dari temuan terkait lemahnya sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap aturan.

Bagi BPK, tingginya penerimaan pajak belum otomatis menunjukkan sistem yang sehat. Sebab, angka penerimaan hanya menggambarkan uang yang masuk, bukan seberapa baik pemerintah memastikan seluruh potensi pajak terdata, ditagih, dan dipertanggungjawabkan.

Piutang Rp15,21 Miliar Bergantung pada Rekap Manual

Salah satu persoalan utama yang ditemukan BPK adalah buruknya kualitas database PBB-P2 yang dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Baca Juga  Dua Kali Divaksin Nama Siswa SD di Muntok Belum Masuk Data Peduli Lindungi

Data piutang antara Sub Bidang Penagihan dan aplikasi V-Tax tidak sesuai. Aplikasi yang seharusnya menjadi pusat pengelolaan data pajak juga disebut mengalami gangguan sehingga tidak selalu dapat digunakan.

Akibatnya, pencatatan piutang PBB-P2 sebesar Rp15,21 miliar dalam laporan keuangan tidak sepenuhnya bersandar pada sistem digital, melainkan melalui rekapitulasi manual.

Kondisi ini membuat pengelolaan piutang menjadi rentan. Kesalahan pencatatan dapat terjadi, sementara sebagian piutang berpotensi tidak tertagih karena tidak tercatat secara akurat dalam sistem.

Masalah lain muncul karena tidak adanya rekonsiliasi data antara bagian penagihan dan bagian pengolahan data. Petugas penagihan selama ini hanya mengandalkan data yang muncul di aplikasi V-Tax. Sementara itu, piutang yang berada di luar sistem berpotensi tidak tersentuh proses penagihan.

Ribuan Objek Pajak Dinonaktifkan Tanpa Jejak Evaluasi

Temuan yang paling menyita perhatian adalah penonaktifan 8.149 Nomor Objek Pajak (NOP). Menurut perhitungan BPK, jika seluruh objek tersebut masih aktif, potensi ketetapan PBB-P2 tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp813,15 juta.

Namun, ketika diperiksa auditor, BP2RD belum mampu menjelaskan secara rinci alasan ribuan NOP tersebut dinonaktifkan.

Tidak ditemukan pula penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah objek-objek tersebut memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai objek pajak atau sebenarnya masih memiliki potensi penerimaan. Dengan kata lain, ada potensi penerimaan daerah yang belum sepenuhnya diketahui nasibnya.

Baca Juga  Soal Pemadaman Listrik, Komisi III Panggil GM PLN Babel

Jejak Data Pajak Lama Hilang

Bukan hanya persoalan data baru. BPK juga menemukan data pelimpahan PBB-P2 dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tahun 2014 tidak lagi ditemukan.

Hilangnya data historis tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan melacak perjalanan piutang sejak pengelolaan PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat kepada daerah.

Padahal, data masa lalu menjadi dasar penting untuk memastikan apakah kewajiban pajak lama telah diselesaikan atau masih menjadi piutang daerah.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan aturan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 mengenai pendataan, pemutakhiran data, pengolahan, hingga penagihan pajak.

Masalah Pengawasan Jadi Sorotan

Menurut auditor, akar persoalan berada pada lemahnya pengendalian internal. Kepala BP2RD dinilai belum optimal mengendalikan pengelolaan PBB-P2. Fungsi pendataan, pengolahan informasi, pemeriksaan, dan penagihan juga dinilai belum berjalan maksimal.

Baca Juga  Dukung UMKM Lokal: Bank Sumsel Babel Beri Diskon Rp10.000 di Belitung Expo 2026

Dampaknya bukan sekadar masalah administrasi. Ketidakakuratan database dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah menggali penerimaan secara maksimal.

Piutang bisa terus menumpuk tanpa kepastian penagihan. Sementara objek pajak yang seharusnya menjadi sumber PAD bisa hilang dari radar pemerintah.

BPK Minta Pemkab Benahi Sistem

Atas temuan tersebut, BPK meminta Bupati Bangka Barat memerintahkan BP2RD melakukan inventarisasi, verifikasi, validasi, rekonsiliasi, serta pemutakhiran database wajib pajak PBB-P2.

BPK juga meminta proses pengolahan data dan penagihan pajak diperbaiki agar berjalan sesuai ketentuan.

Kepala BP2RD yang mewakili Bupati Bangka Barat menyatakan menerima seluruh temuan BPK dan berkomitmen menjalankan rekomendasi auditor. Pemkab Bangka Barat juga menyampaikan rencana aksi kepada BPK melalui Surat Nomor 700/158/ITDA/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Diungkapkan, persoalan terbesar kini bukan lagi soal target penerimaan. Tantangannya adalah memastikan apakah seluruh potensi pajak daerah benar-benar tercatat dan dikelola.

Sebab, capaian Rp6,36 miliar tidak boleh menutupi persoalan yang lebih mendasar masih ada potensi penerimaan yang belum tergali, data yang belum tertib, dan sistem pengawasan yang harus diperkuat. (*)