Curi Buah Sawit, Dua Warga Pelangas Diciduk Polisi

Tiga Warga Simpang Gong DPO

MUNTOK – Dua warga Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip berinisial RA (20) dan WT (39) diciduk polisi setelah kedapatan mencuri buah sawit di perkebunan PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 50 tandan buah segera seberat 1, 2 ton dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna Silver yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Baca Juga  Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Bangka Barat, Terduga Pelaku Peragakan 19 Adegan

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah melalui Kasat Sabhara AKP Suhairi mengatakan, kedua tersangka diamankan saat berada di Jalan Raya Muntok – Pangkalpinang saat sedang mengakut buah sawit dari kebun PT GSBL kedalam mobil.

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Bangka Barat,”ujar AKP Suhairi, Rabu (16/6/2021).

Dari hasil keterangan tersangka RA, sebelum aksi pencurian berlangsung Dia sempat di hubunggi oleh tersangka WT untuk membawa mobil Grandmax dan mengambil buah sawit bersama BO.

Baca Juga  Habib Quraisy, Motivator Majelis Sholawat itu Berpulang...

Keduanya kemudian langsung menuju tempat yang sudah di perintahkan WA.
Saat RA dan BO tiba di Jalan Raya Muntok – Pangkalpinang tepatnya di Desa Simpang Gong kemudian BO menyuruh RA menghentikan mobil. BO meminta RA memutar balik dan memarkirkan mobil tersebut.

Lalu BO menelpon dua rekannya sambari mengucapkan “Yo lah cepet sedikit, lambat gerak e, mobil lah ade,” dan kedua orang rekannya kemudian keluar dari arah kebun menuju lokasi tumpukan buah sawit. Kemudian keempat tersangka langsung mengangkut buah sawit tersebut kedalam mobil.

Baca Juga  Masjid Jamik Muntok Jadi Contoh, Erzaldi: Kami Sayang Ulama, Habaib dan Masyarakat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa RA melakukan pencurian buah sawit bersama ketiga rekannya yaitu BO, AR dan RE, mereka warga Simpang Gong, masih DPO,”

“RA bertugas membawa mobil, AR dan RE berperan sebagai pemanen buah sawit atau pengegrek. Sementara BO berperan sebagai penghubung transaksi penjualan buah sawit  kepada WT,”tegas Kasat Sabhara. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *