DPRD Setujui RAPBD Babel 2022

PANGKALPINANG – Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Komisi dan Badan Anggaran, akhirnya DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal diatas menjadi tajuk utama dalam Rapat Paripurna yang membahas tentang Penetapan Propemperda Tahun 2022, Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2022, Pengambilan Keputusan terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022, dan Penyampaian Hasil Reses Tahun Sidang III Masa Sidang I Tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (26/11/21).

Dalam sambutannya, Gubernur Erzaldi Rosman yang baru saja mendapat gelar Best Governors of the Year 2021 ini secara langsung mengucapkan terimakasih serta apresiasi atas kerjasama pihak legislatif dalam pengesahan Raperda APBD Babel Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga  Inspektorat Audit Dana Proyek Rutin Dinas PUPR Babel Tahun 2021, JNT jadi Sorotan

“Melihat postur APBD seperti ini, tentunya masih banyak perjuangan yang harus kita lakukan, kreativitas maupun inovasi menjadi upaya dalam memajukan ekonomi dengan berbagai cara. Peran swasta disini juga sangat besar mengingat APBD yang sangat kecil dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Gubernur.

Dibandingkan tahun sebelumnya, disampaikannya bahwa dalam postur anggaran 2022, khususnya dari pendapatan daerah dalam kurun dua tahun terakhir mengalami pengurangan hampir 1 triliun, hal itu menjadi tantangan bagi seluruh stakeholder.

Menurutnya, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran sangatlah penting sebagaimana yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Babel. Untuk itu, penggunaan anggaran secara cepat dan tepat adalah satu cara dalam mengefektifkan dan mengoptimalkan anggaran Babel kedepan.

Baca Juga  Senyum Bang Molen dan Yuk Monic, Jamu Masyarakat di Rumdin Walikota Pangkalpinang

Sebelum menerima dan menyetujui Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Perda, 7 fraksi DPRD Babel, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PKS, dan Nasdem menyampaikan hasil laporan dan pendapatnya secara langsung.

Berbagai pendapat pokok pikiran dari masing-masing fraksi DPRD babel disampaikan kepada pihak eksekutif, dan meminta agar pokok-pokok pikiran dari hasil reses para anggota dewan diakomodir dan dimasukan dalam rencana kerja pemerintah provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur segera mengintruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Babel untuk melakukan evaluasi dan rekonsiliasi atas pokok pikiran atau hasil reses, agar harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif selalu terjaga baik.

“Hal-hal yang disampaikan seluruh fraksi ini akan menjadi perhatian kami sebagai evaluasi dan juga PR bersama untuk membuat pembangunan di Babel kedepan menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Baca Juga  Faktor Ditetapkannya PPKM di Babel dan Peraturan Berlaku

Setelah proses dengar pendapat, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyimpulkan bahwa seluruh fraksi yang ada di DPRD Babel, menyatakan menerima dan menyetujui terhadap Raperda APBD Babel TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda, yang didalamnya mencakup postur pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan termasuk penerimaan serta pengeluaran.

Acara diakhiri dengan melakukan penandatanganan keputusan oleh Gubernur dan Ketua DPRD Babel.

Dalam rapat paripurna itu dihadiri 30 anggota dewan, dengan rincian 26 orang hadir langsung, sementara 4 orang hadir melalui teleconfrence. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, diantaranya jajaran Forkopimda Babel, Sekda Babel, Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Babel. (dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *