Hakim MK di UBB: Mahasiswa Paling Aktif Perjuangkan Hak Konstitusional

BANGKA – Kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional terus menunjukkan tren positif. Fakta menarik terungkap dalam kuliah umum yang digelar Universitas Bangka Belitung (UBB), di mana sekitar 80 persen pemohon perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari kalangan mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam kuliah umum bertema “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis” yang berlangsung di Balai Betason, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan akademik ini juga menghadirkan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum., serta diikuti ratusan mahasiswa dan dosen dari berbagai fakultas.

Baca Juga  PT Timah Gelar Invitasi Tournament Gaple dan Catur antar Instansi

Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc., saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membangun kesadaran konstitusional di kalangan generasi muda.

“Mahasiswa tidak hanya perlu memahami konstitusi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi harus dipahami secara kontekstual agar mampu menjawab berbagai persoalan kebangsaan dan demokrasi,” ujarnya.

Dalam paparannya, Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, menangani perselisihan hasil pemilu, hingga memutus berbagai perkara konstitusional lainnya.

Baca Juga  Penyidik Kejari Bangka Serahkan 3 Tersangka Korupsi APD ke JPU

“Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia,” kata Ridwan.

Sementara itu, Anna Triningsih mengungkapkan bahwa perkara pengujian undang-undang menjadi jenis perkara yang paling banyak diterima MK. Rata-rata terdapat sekitar 30 perkara yang masuk setiap bulan.

Menariknya, sekitar 80 persen pemohon berasal dari kalangan mahasiswa. Menurut Anna, tingginya angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional yang mereka miliki sebagai warga negara.

Baca Juga  35 Ribu Peserta Diprediksi Ramaikan Jalan Sehat HUT Kabupaten Bangka

“Tingginya partisipasi mahasiswa dalam pengajuan perkara pengujian undang-undang menunjukkan bahwa generasi muda semakin peduli terhadap isu-isu konstitusi dan demokrasi,” ujarnya.

Kuliah umum berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari mahasiswa dan dosen terkait perkembangan demokrasi, dinamika ketatanegaraan, hingga tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Melalui kegiatan ini, UBB kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan forum akademik yang memperkaya wawasan kebangsaan, memperkuat literasi hukum, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, demokratis, dan memiliki kesadaran konstitusional yang kuat. (*)