JMSI Jambi Geram, Nama Organisasi Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Bermodal ID Card Palsu

JAMBI – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi mengungkap dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengurus organisasi tersebut. Pelaku bahkan diduga menggunakan identitas palsu dan mencatut nama JMSI untuk menakut-nakuti korbannya.

Kasus ini terungkap setelah pengurus JMSI Jambi menerima laporan dari masyarakat terkait seorang pria yang mengaku bernama Darsani SH MH dan mengatasnamakan diri sebagai Ketua Tim Investigasi JMSI Provinsi Jambi.

Modus yang digunakan terbilang nekat. Pelaku menghubungi Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mandiri di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun melalui WhatsApp. Untuk meyakinkan korbannya, ia mengirimkan foto ID card yang mengatasnamakan JMSI serta mengirimkan draft laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Baca Juga  JMSI akan Tandatangani MoU dengan Asosiasi Wartawan Tiongkok

Tak hanya itu, pelaku juga disebut terus meneror korban hingga larut malam dengan berbagai ancaman. Bahkan, ia mengirimkan nomor rekening atas nama dirinya sendiri dan meminta sejumlah uang agar laporan tersebut tidak dilanjutkan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga diduga mencatut alamat salah satu pengurus JMSI Provinsi Jambi di Jalan AR Saleh RT 37, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi sebagai alamat kantor JMSI Provinsi Jambi.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pihak mengatasnamakan JMSI Provinsi Jambi yang kami duga melakukan upaya pemerasan,” ujar Ketua JMSI Provinsi Jambi, Maskun Sopwan, saat rapat bersama pengurus JMSI di kawasan Kambang, Kota Jambi, Senin (8/6/2026).

Baca Juga  70 Peserta Berebut Kursi KI Sumut 2026, Anto Genk Curi Perhatian

Maskun menegaskan bahwa orang yang mengaku sebagai pengurus tersebut bukan bagian dari struktur resmi JMSI Provinsi Jambi. Ia menjelaskan, anggota JMSI resmi dibekali sertifikat yang diterbitkan oleh JMSI Pusat, bukan ID card seperti yang digunakan pelaku.

Menurutnya, JMSI merupakan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dan berkomitmen membangun ekosistem pers siber yang sehat, profesional, serta mandiri secara bisnis.

“Sesuai AD/ART dan kode etik organisasi, JMSI tidak dibenarkan melakukan pemerasan dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen menjaga integritas organisasi dan marwah profesi jurnalis siber,” tegasnya.

Saat ini, tim hukum JMSI Jambi yang dipimpin Simus Hamadi tengah mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari percakapan WhatsApp, nomor rekening, tangkapan layar foto pelaku, hingga rekaman suara.

Baca Juga  Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, PT Timah Tbk Sosialisasikan Program Gernas Tastaka di Belitung Timur

Pengurus JMSI memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan organisasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.

JMSI Jambi juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pengurus JMSI dan meminta sejumlah uang.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan JMSI dan meminta dana, segera lakukan konfirmasi kepada pengurus resmi melalui website JMSI atau langsung ke JMSI Provinsi Jambi di nomor 0877-3902-2531,” pungkas Maskun. (*)