PANGKALPINANG – Persoalan kerusakan jalan yang dikeluhkan warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, kini memasuki ranah hukum. Forum Peduli Masyarakat Nangka resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan jalan yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Palma Prima ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (8/6/2026) dan telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.
Pelapor bernama Suryadi, warga Desa Nangka, yang menilai aktivitas kendaraan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu telah menyebabkan kerusakan pada jalan usaha tani yang selama ini menjadi akses utama masyarakat menuju kebun dan menjalankan aktivitas ekonomi.
Penasihat hukum pelapor, Ibrohim, SH, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyampaian keberatan kepada pihak perusahaan dinilai tidak membuahkan hasil.
“Klien kami melaporkan dugaan perusakan jalan yang menjadi akses masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” kata Ibrohim.
Dalam laporan yang disampaikan, kerusakan jalan diketahui pelapor pada 10 Februari 2026 saat hendak menuju kebun. Jalan tersebut diduga mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan perusahaan yang melintas untuk mendukung operasional pabrik kelapa sawit.
Warga mengaku dampak kerusakan semakin terasa ketika musim hujan tiba. Jalan yang berlumpur dan sulit dilalui disebut menghambat mobilitas masyarakat, termasuk aktivitas perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga setempat.
Menurut pelapor, berbagai keluhan telah disampaikan kepada pemerintah desa dan perusahaan dengan harapan adanya perbaikan jalan. Namun hingga beberapa bulan berlalu, persoalan tersebut disebut belum terselesaikan secara memadai.
Situasi memuncak pada awal Juni 2026 ketika jalan yang dipersoalkan diklaim sudah tidak dapat dilalui, sehingga warga memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Ibrohim menegaskan laporan yang diajukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai langkah mencari kejelasan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Yang terpenting saat ini adalah adanya langkah hukum agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Palma Prima belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut penyelidikan dari kepolisian guna memastikan fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan jalan tersebut. (*)

