Kejati Babel Analisa Hasil Penyelidikan Dugaan Fee 20 Persen Proyek Rutin PUPR, Akankah Ada Tersangka?

PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejati Babel masih menganalisa hasil penyelidikan dugaan aliran fee 20 persen proyek rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Provinsi Babel.

Dugaan aliran fee 20 persen senilai Rp1,9 miliar tersebut diduga mengalir ke Kadis PUPR Babel. Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan dari terperiksa yang tertuang dalam BAP.

Kajati Babel, Daroe Tri Sadono kepada wartawan belum lama ini mengatakan penyelidikan kasus dugaan tipikor dan aliran fee 20 persen proyek rutin masih bisa diperpanjang. Saat ini penyidik sedang membuat analisa dari hasil penyelidikan tersebut.

Baca Juga  Babel Berangkatkan Jemaah Haji Melalui Embarkasi Antara

“Kita sekarang sedang membuat analisa, kalau lead-nya sudah, kan setelah lead kemudian kita membuat analisa,” kata Daroe.

Mantan Wakajati Kepulauan Riau ini menambahkan, dengan analisa baru akan diketahui apakah  ada perbuatan mengalanggar hukum atau merugikan negara. Jika terdapat kerugian negaranya dimana dan seterusnya.

“Nah itu lah yang sedang kami dalami, selain itu, ada beberapa pekerjaan lain yang memerlukan konsentrasi. Jadi sementara itu kita sedang melakukan analisa dan perhitungan-perhitungan. Pendek kata, kami masih tetap bekerja,” tegasnya.

Baca Juga  Pesta Sabu, Warga Air Lintang Diciduk Polisi

Saat dikonfirmasi terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka, Daroe mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya belum mendengar. Memancing ikan yang besar itu, harus dengan umpan yang besar pula,” tukasnya.

Sementara Kadis PUPR Jantani Ali engan memberikan keterangan terkait adanya dugaan penerimaan aliran fee 20 persen pada proyek Dinas PUPR tahun 2021 yang saat ini prosesnya masih berjalan di Kejati.

“Kami belum tau Pak, kami belum tau,”ujar Jantani usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan ruangan koordinator Kejati Babel, belum lama ini.

Baca Juga  Siswa SMAN I Pangkalpinang Field Trip ke Basel

Begitu juga saat wartawan menanyakan adanya informasi pengembalian uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga berasal dari aliran fee 20 persen tersebut, Jantani kembali mengatakan belum mengetahui hal tersebut.

“Dak tahu kami, belum tahu,”ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *