KSOP Pangkalbalam Ingatkan Penambangan Timah Jangan Ganggu Alur Kapal

PANGKALPINANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam mengingatkan penambangan timah jangan mengganggu Alur Masuk Pelabuhan Pangkalbalam.

Sebab jika sampai alur terganggu otomatis lalu lintas kapal masuk keluar terganggu dan membahayakan keselamatan kapal. Hal ini bisa berakibat terganggunya keluar masuk barang ke Pangkalbalam, ekonomi terganggu.

Jika ini yang terjadi, KSOP tidak segan mengambil tindakan tegas. Penegasan ini terkait sejumlah pihak mempertanyakan aktivitas PIP di area Muara Pangkalbalam yang menduga beroperasi di alur masuk pelabuhan.

Karena itu, untuk memastikan apakah PIP dimaksud beroperasi di alur atau tidak, Tim Gabungan KSOP, PT Timah Tbk, Kasat Polairud Pangkalpinang, AKP Irwan dan sejumlah wartawan, Senin pagi, 12 September 2022, dengan menumpang dua kapal milik Polairud ke lokasi PIP.

Baca Juga  PIP Muara Pangkalbalam di IUP PT Timah, KSOP: Sekarang 0,6 Mil, Sudah Aman

Setelah di lokasi, dengan menggunakan peta digital dan GPS, didapat hasil kalau PIP yang berjumlah 11 unit berada di luar Alur Masuk Pelabuhan Pangkalbalam.

Selain itu dipastikan pula PIP ini berada di WIUP OP DU 1556 milik PT Timah Tbk. Jarak PIP dengan alur 0,6 mil laut.

“Jadi biar jelas dan tidak simpang siur. Sekarang sudah aman,” kata Koordinator Tim KSOP Yoe Hendyansah, Sening siang dalam perjalanan pulang dari lokasi.

Yoe menegaskan KSOP tidak akan berkomproni jika ada aktivitas yang mengganggu alur masuk pelabuhan.

Baca Juga  Molen Hadiri Rapat Kerja Pimpinan DMI Kota Pangkalpinang

“Makanya kita didampingi Tim Polairud. Jika ternyata mereka (PIP) berada di dalam jalur pelayaran, kita akan langsung minta ditindak. Ini otoritas kita soal alur pelayaran. Namun ternyata posisinya masih di luar alur pelayaran,” ujar Yoe.

Pengawas PIP PT Timah, Wilayah Bangka Tengah, M Firdaus yang ikut ke lokasi memastikan lokasi PIP beroperasi ada dalam IUP mereka.

Menurut Firdaus, PT Timah memiliki IUP di area Muara Pangkalbalam seluas 8.981 hektar.

Pihaknya, kata Firdaus tidak akan segan memberikan sanksi jika didapati pekerjaan PIP di luar WIUP PT Timah.

“Kalau kita kepentingannya jelas, mengamankan aset cadangan milik kita berupa pasir timah. Dan itu kita sudah keluarkan SPK nya kepada pihak kedua yang dalam hal ini CV. BHM,” ujarnya.

Baca Juga  Soal Zircon, Dirjen Minerba Tunggu Klarifikasi PT CAL, Gubernur Sebut Terkendala Asal Barang

“Dan mereka (CV. BHM) bisa kita sanksi jika ternyata membiarkan pekerjaan di luar WIUP. Apalagi sampai memasuki alur pelayaran. Hasil sidak hari ini ternyata PIP tersebut bekerja di luar alur,” sambungnya.

Sebelumnya aktivitas PIP tersebut sempat dipertanyakan sejumlah pihak karena diduga beroperasi di alur masuk pelabuhan.

Dari sejumlah sumber suarabangka.com, Alur Masuk Pelabuhan Pangkalbalam, baru ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI pada Tahun 2022, bersamaan dengan ditetapkannya Alur Masuk Pelabuhan Belinyu, Kabupaten Bangka. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *