MENTOK – Bupati Bangka Barat Markus meminta para kades dan lurah Se-Kabupaten Bangka Barat untuk tidak lagi mempersoalkan tapal batas wilayah antar desa dan kelurahan di daerah tersebut.
Markus menegaskan, penetapan batas desa termasuk kelurahan penting untuk mencegah konflik lahan yang kerap terjadi karena sengketa batas desa, serta adanya kepastian hukum di daerah perbatasan antar desa dan kelurahan.
Hal itu disampaikan Markus saat rapat koordinasi bupati dengan para camat, lurah dan kades se-Bangka Barat di Mentok, Selasa (26/8/2025) pagi.
“Peta batas desa dan kelurahan ini sudah ditetapkan dengan peraturan bupati nomor 72 tahun 2024. Ini sebagai wujud ketegasan Pemkab Bangka Barat dalam menyelesaikan persoalan batas desa dan kelurahan. Jangan sampai desa bingung dimana batas wilayahnya, maka peta desa ini penting biar desa tahu. Maka kita harapkan ini bisa diterima karena kalau tidak, sampai kapanpun tidak selesai-selesai,” kata politisi muda PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut disampaikan Markus, sebelumnya batas desa dan kelurahan ini ditetapkan dengan keputusan bupati tahun 2014 dan 2016. Namun ketentuan Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan batas desa yang mengamanatkan bahwa batas desa ditetapkan dengan peraturan bupati atau Perbup.
“Semoga dengan penetapan batas administrasi desa dan kelurahan ini tak ada lagi persoalan ke depan,” tegas Markus.
Dalam rapat koordinasi ini selain membahas tentang peta tapal batas, Markus juga meminta para kades dan lurah untuk bersama-sama menyukseskan program asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran soal MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih.
“Program MBG ini harus memberi dampak ekonomi kepada masyarakat. Soal Kopdes merah putih ini harus dikelola dengan baik, sudah ada pedomannya. Kopdes harus selektif bergerak di bidang apa, jangan sampai bersinggungan dengan Bumdes,” pungkas Markus. (𝐒𝐇𝐋)

