Naik Dik, JNT Terseret ?

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan telah menaikan status penyelidikan dugaan fee 20 persen proyek rutin di Dinas PUPR Babel tahun 2021 ketahap penyidikan. Kendati belum ada keterangan resmi dari Kajati Babel Daroe Tri Sadono, namun informasi yang didapat wartawan dari sumber di kejaksaan menyebutkan bahwa Kejati Babel telah melakukan ekspos internal. Bahkan diinformasikan Jnt dalam status sebagai Kepala Dinas tahun 2021 ikut masuk radar yang bakal terseret.

“Kasus PUPR Babel naik Dik. Senin kemarin ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar sumber, Selasa (2/11/21) malam.

Baca Juga  Dewan Pers: “Insya Allah Sebelum HPN JMSI Menjadi Konstiuen

Sumber tersebut kemudian menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut, penyidik Pidsus akan segera melakukan penetapan tersangka. Mengingat proses penyelidikan yang sudah memakan waktu hampir 3 bulan.

“Tidak lama lagi ada penetapan tersangka,” terang sumber yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini.

Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp belum memberikan jawaban, Rabu (3/11/21).

Jnt sendiri sebelumnya disorot soal kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin pada tahun 2021, disebut-sebut terseret dalam kapasitasnya sebagai Kadis PUPR. Hanya saja Jnt saat ini sedang menunggu hasil ujian lelang jabatan Kadis PUPR Babel.

Baca Juga  Putusan MA, Rudi Sahwani - Darmansyah Tak Bersalah

Terkait informasi ini, Jnt saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/11/21) siang tidak merespon. Hingga berita ini dirilis, belum ada jawaban dari Jnt.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Babel diketahui kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ASN di lingkungan Dinas PUPR Babel terkait dengan kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sebanyak enam orang ASN Dinas PUPR Babel menjalani pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati Babel. Namun sayangnya saat hendak dikonfirmasi, Kajati Babel Daroe Tri Sadono enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan beberapa ASN di lingkungan Dinas PUPR Babel. Daroe kala itu, menyarankan agar mengkonfirmasi hal tersebut ke Asintel. “Tanyakan ke Asintel ya,” singkat Daroe, Senin (1/11/21). (tim)

Baca Juga  Tanggung Beban Berat, DPR Diminta Klarifikasi Perihal Keterlibatan Hakim Konstitusi dalam Revisi UU MK

Tinggalkan Balasan