Nekat! Diimingi Suami Pindah Lapas, Istri dan Menantu Diduga Selundupkan Sabu 1 Kilo, 1,5 Gram

BANGKA – Tim gabungan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bea Cukai dan Ditrektorat Narkoba Polda Babel berhasil mengamankan dua orang terduga penyelundup sabu seberat 1 kilo, 1,5 gram di perairan Perairan Selat Bangka tepatnya di Muara Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Jumat (30/7/2021).

Dua orang tersangka berinisial Ros (44) dan Mah (34) warga Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya dibekuk saat berada diatas speed boat penumpang yang baru tiba dari Jalur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pukul 09.15 WIB.

Kedua tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti 1 kilo, 1,5 gram sabu ke kantor BNN Provinsi Banel guna menjalani proses lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan barhasil mendapatkan dua nama tersangka lain yang berperan sebagai penerima barang yakni Sup (33) warga Tuatunu Kota Pangkalpinang dan Hay (37) warga OKU Timur, Sumatera Selatan.

Informasi dihimpun suarabangka.com, kasus penyelundupan narkoba lintas provinsi ini terbongkar setelah petugas BNN Provinsi Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bila akan ada penyelundupan atau transaksi besar paket sabu antar provinsi senilai Rp3,3 miliar.

Baca Juga  Sandiaga Uno Berulang Kali Kenalkan Sedotan Purun Kepada Anaknya

Dari informasi yang diterima petugas paket sabu tersebut akan diantar melalui jalur laut Sumatera dengan speed penumpang melewati perairan Sumsel ke Bangka Tengah oleh pasangan mertua dan menantu dengan estimasi sabu seberat 1 kilo 1,5 gram.

Diimingi Suami Pindah Lapas

Sabu tersebut akan di terima kembali melalui jalur darat secara estafet dari Jalur palembang-Bangka- Pangkalpinang melalui Intruksi telpon yang diatur saudari “E” atas perintah suaminya saudara “A”. Saudari E menyuruh saudari R dengan imbalan suaminya inisial “D” berada didalam lapas akan dipindahkan dr Lapas Babel ke penjara di Palembang. Kemudian R
berangkat ke daerah jalur dengan menantunya M.

Setelah barang diterima oleh R dan Mndi daerah Jalur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, keesokan harinya Jumat (30/7/2021) keduanya berangkat mengunakan speed penumpang sekitar pukul 05.00 WIB menuju perairan Muara Sungaiselan. Keduanya tiba di Muara Sungaiselan sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  PWI dan SKK Migas Sosialisasi LKTJ Migas dan Anugerah Jurnalistik Adinegoro

Namun saat speed boat memasuki perbatasan wilayah perbatasan perairan Babel dan Sumsel, speed yang ditumpangi kedua tersangka langsung dihentikan oleh petugas gabungan bersenjata lengkap.

Tersangka sempat mencoba melempar barang bukti sabu kelaut dengan memanfaatkan pemeriksaan indentitas penumpang. Namun aksi tersangka keburu diketahui petugas gabungan. Kedua tersangka berikut barang bukti sabu 1 kilo, 1,5 gram langsung diamankan.

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Zainul Muttaqin mengatakan, rencananya setelah sampai saudari R akan memberitahu saudari E dan saudari H.

Selanjutnya sabu tersebut akan di ambil oleh kurier saudara R di perkuburan Tera melalui control delivery oleh Tim saudari H melalui handphone.

“Rencananya paket sabu akan diantar Simpang Lapas Narkotika Jalan Lintas Timur, Kecamatan Selindung Kota Pangkalpinang,” ujar Brigjen Pol Zainul.

“Tim melakukan control delivery sampai akhirnya transaksi untuk diantar paket di lintas timur sesuai arahan “H” dan telah berkomunikasi sebelumnya dengan jaringan lapas berhasil di ringkus oleh Tim gabungan,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan: 1 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram sabu.

Baca Juga  Belasan Aset Budaya Babel Telah Bersertifikat WBTb

2. Paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram sabu.

Dijerat UU Narkotika & TPPU

Selain itu dalam penanganan perkara , Brigjen Pol Zainul mengatakan para tersangka beserta barang bukti narkotika dan barang lainnya diamankan di BNNP Babel dengan kerjasama Aparat Gakkum akan dilakukan penyitaan Harta Kekayaaannya para Bandar tersangka jaringan narkoba.

“Ini guna dilakukan pengembangan lebih lanjut ke Aktor Intelektualnya yang mengendalikan jaringan ini.
Dan kami akan duduk bersama denga Tim CJS Babel untuk dilakukan pemberkasan dan proses hukumnya,”

“Kami jerat dengan UU narkotika dan dilapis dengan UU TPPU untuk memiskinkan para bandar dan jaringan narkoba sehingga menjadi efek jera serta mempersempit ruang gerak para bandar jaringan narkoba di Bumi Babel tercinta, “War on DRUGS” Mari bersama kita Lawan dan Perangi Narkoba,”tutupnya. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *