Pj Gubernur Himbau Perusahaan Besar Jadi Bapak Angkat Bagi Penambang Kecil

RIAU SILIP – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin meminta masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penambangan untuk terlebih dahulu mengurus perizinannya.

“Silahkan urus izinnya, sebagai pemerintah, kami akan memfasilitasi dan kami juga menghimbau perusahaan-perusahaan besar untuk menjadi ‘Bapak Angkat’ bagi kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat ini,” ujarnya saat meresmikan program reklamasi lahan bekas tambang 2022 oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) komoditas mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di Babel yang bertempat di PT. Mitra Stania Prima, Desa Mapur, Kabupaten Bangka, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Ajak Masyarakat Babel Tuntut Ilmu di IPDN

Hal itu dikatakannya setelah mendapat laporan pagi ini terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di pemukiman warga, sehingga dirinya bersama Kapolda Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya langsung meninjau lokasi.

“Memang kegiatan tersebut ada dan tentunya harus bersama-sama kita sikapi dengan bijak. Terus terang saya selalu bilang, negara tidak boleh dirugikan dengan kegiatan pertambangan dan lingkungan harus terjaga dengan baik,” ujarnya.

Pj Gubernur yang merangkap sebagai Dirjen Minerba ini merasa bertanggungjawab dalam mengawasi kegiatan pertambangan dan sebagai pemimpin di daerah tentunya penting dalam hal pengawasan, karena jika tidak maka daerahnya akan menjadi korban.

Baca Juga  Gubernur Erzaldi : Urgen, Pengerukan Alur Pelayaran di Tiga Pelabuhan Perlu Kolaborasi

“Daerah kita belum sepenuhnya melakukan good mining namun kita tetap berupaya bersama agar menuju kesana. Jadi saya sangat konsen melakukan kegiatan ini. Memang kegiatan pengawasan sudah berjalan namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, “ungkapnya.

“Kita upayakan win-win solution. Saya tidak ingin melukai perasaan masyarakat, tetapi saya juga tidak ingin membiarkan masyarakat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan secara terus menerus,” pungkasnya. (imelda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *