BATENG – Seorang pria 54 tahun, warga Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, digelandang ke Mapolsek Simpang Katis, Jumat (24/12/2021), siang.
Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia di bawah 10 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, tindak pelecehan tersebut diduga terjadi pada, Kamis (16/12/2021), sekitar Pukul 17.30 Wib.
Dugaan pelecehan seksual terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orangtua korban segera melaporkannya ke Mapolsek Simpangkatis. Unit Reskrim Polsek pun bergerak cepat.
Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Simpangkatis Iptu Harry Frizko seizin Kapolres Bateng AKBP Moch. Risya Mustario membenarkan adanya kasus dugaan tindak pidana Perbuatan Asusila Terhadap Anak di bawah umur seperti dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tuntutan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Kasus ini telah kami indaklanjuti dengan laporan polisi Nomor : LP/B- 611 /XII/2021/SPKT/Polsek Simpangkatis/Polres Bangka Tengah/Polda Bangka Belitung tertanggal 17 Desember 2021,” katanya.
Terduga pelaku pelecehan seksual, lanjut Harry, masih ditahan guna proses lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti juga turut diamankan,” katanya. (and)