PANGKALPINANG – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), membidik pengadaan X-Ray Mobile dan alat pemecah batu ginjal di RSUP Ir HC Soekarno Desa Air Anyir Kabupaten Bangka.
Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Rully Tirta Lesmana mengatakan, alat X-Ray Mobile itu dibeli pada tahun 2018.
“Alat X-Ray Mobile itu pengadaan tahun 2018, harganya kisaran tiga milyar,”ujar Rully di ruang kerjanya, Jumat (25/2/2022), petang.
Dari informasi yang dia terima, jika alat X-Ray Mobile tersebut belum memiliki izin operasional namun sudah rusak.
“Alat itu belum ada izin operasional dari Bappeten dan kondisinya sudah rusak,”terang Rully.
Sayangnya, Rully belum mau membeberkan hasil pengecekan terhadap alat X-Ray tersebut secara detail.
“Tadi itu kita baru sebatas cek kondisi dan permintaan dokumen saja, dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan,” imbuhnya.
Selain X-Ray Mobile, kata Rully, penyidik juga mulai melirik pengadaan alat pemecah batu ginjal yang ada di RSUP Ir. (HC) Soekarno. Alat itu dibeli melalui pengadaan di tahun 2020 lalu, dengan kisaran harga 5 milyar.
“Sama dengan X-Ray Mobile tadi, alat pemecah batu ginjal ini juga harua ada izin operasional dari Bappeten. Dibeli tahun 2020, tapi sampai sekarang tidak terpakai,”jelasnya.
Hingga berita ini di publis suarabangka.com masih dalam upaya konfirmasi sejumlah pihak terkait. (wahyu/romlan)