Ketua DPRD Babel Prihatin Dua Wakilnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor

KETUA DPRD Babel, Herman Suhadi prihatin dengan ditetapkannya HA dan AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi tahun 2017-2020.

HA dan AC merupakan Wakil Ketua DPRD Babel resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Babel, Kamis (8/9/2022) setelah menemukan dua alat bukti.

Selain HA dan AC, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Babel, DY dan mantan Sekwan Babel, S.

“Kami dari DPRD Babel sangat prihatin, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,”ujar Herman Suhadi di Tanjungpandan, Belitung, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga  Proyek Pemeliharaan Jalan Berkala Simpang Katis - Sungai Selan Menuai Sorotan, Komisi III Panggil Dinas PUPR Babel

“Kita menunggu saja prosesnya, kemudian kita ikuti sesuai peraturan tentang DPRD, kan ada aturannya, ada tata tertib DPRD, ada MD3 kan ada yang mengatur tentang itu, sabar ya kita ikuti proses,”sambungnya.

Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banel, Ketut Winawa dalam konferensi pers mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini dimulai Tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.

“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,”kata Ketut.

Baca Juga  Masuk IUP PT Timah, Penambangan Diduga Ilegal Masih Berlangsung di Kebun Sawit Berang

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,-.

Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 | KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RJ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Jalani Pemeriksaan, Akankah JNT Ditetapkan Tersangka?

Untuk saat ini, dia menuturkan, keempat tersangka belum dilakukan penahanan.

“Ini baru penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan lakukan pemanggilan untuk kita periksa. Untuk kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan,” ujarnya. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar