Masalah Muara Air Kantung Sudah ada Sebelum Gubernur Cabut Ijin Pulomas

BANGKA – Masalah penyempitan dan pendangkalan mulut muara Air Kantung PPN Jelitik Sungailiat sudah terjadi sebelum Gubernur mencabut ijin lingkungan PT. Pulomas. Bahkan selama 10 tahun lebih PT. Pulomas mengerjakan pengerukan alur muara Air Kantung, tak terhitung banyaknya kapal yang kandas bahkan pecah saat melintasi mulut muara.

Demikian dibeberkan oleh Amir Hamzah, salah seorang nelayan sekaligus pemilik kapal ikan di Air Kantung. Amir menyebutkan dirinya bahkan menyaksikan semakin sempitnya mulut muara Air Kantung tersebut lantaran PT. Pulomas menumpuk pasir galian di mulut muara.

“Kalau masalah seperti yang terjadi sekarang ini, itu sudah terjadi jauh sebelum Gubernur Babel mencabut ijin PT. Pulomas. Inilah yang menjadi perkara gugatan di Pengadilan Sungailiat. Kalau tak ada masalah sebelum ijin dicabut, lantas apa yang digugat. Jadi saya bingung kalau ada yang mengatakan masalah di mulut muara Air Kantung saat ini lantara Gubernur mencabut ijin Pulomas, yang kemudian Pulomas tidak bisa bekerja, sehingga alur muara menyempit dan dangkal, tidak benar itu. Masalah itu sudah ada sebelum dicabut ijinnya,” terang Amir kepada sejumlah wartawan yang menjumpainya di Sungailiat Selasa (19/10/21) siang.

Baca Juga  Hingga November 2022, Reklamasi Darat PT Timah Tbk Sudah 91 Persen

Ditambahkan Amir bahwa keputusan Gubernur juga bukan tanpa latar belakang. Amir mengingatkan bahwa Gubernur sendiri pernah didemo agar mencabut ijin Pulomas, lantaran Pulomas dianggap tak becus. Dalam aksi itu sendiri seorang orator sempat mengancam akan membakar aset aset Pulomas jika Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tak ambil sikap.

“Kalau ada pro kontra soal keputusan Gubernur mencabut ijin PT. Pulomas hari ini, saya sebetulnya bingung pak. Karena Gubernur sendiri pernah didesak oleh nelayan yang bikin aksi di kantor Gubernur. Terus hari ini malah menyalahkan Gubernur mencabut ijin. Gara-gara itu muara terancam buntu. Padahal dulu Gubernur didesak. Videonya aksi saat itu pun masih ada kita pak. Jadi kalau cerita nelayan, saya berani meng-klaim, saya nelayan, saya pemilik sekaligus kapten kapal. Dan saya tau persis masalah muara itu sudah ada sebelum Pulomas berhenti harena ijinnya dicabut Gubernur,” tandas Amir.

Baca Juga  Bupati Bangka Resmikan Masjid Baitul Makmur

“Harapan kita, siapa pun nanti yang akan kembali bekerja, tolong lah itu benar-benar bekerja untuk tetap memperhatikan kebutuhan kami para nelayan. Permintaan kami sama pak Gubernur, tolong segera carikan solusi. Memang butuh proses, tapi kami yakin pak Gubernur sudah memperhitungkan keputusan yang diambil. Kami nelayan hanya butuh muara Air Kantung itu lancar, lebar dan tidak lagi menjadi kendala kami untuk melaut. Itu saja,” harap Amir.

Sebelumnya, melalui surat Keputusan nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif, Gubernur Babel Erzaldi Rosman telah mencabut ijin lingkungan milik PT. Pulomas. Disusul Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Baca Juga  9 KIP Beroperasi Di Teluk Kelebat Dalam Kawalan Aparat

Namun dalam rapat khusus yang digelar pada Selasa (19/10/21) sore di kantornya, Gubernur sudah memutuskan untuk mengambil langkah diskresi sebagai keputusan cepat mengantisipasi terganggunya hajat para nelayan yang butuh melintas di muara Air Kantung. Menurut informasi, Gubernur menggandeng Primkopal atau Koperasi Prajurit Angkatan Laut untuk membantu melakukan pendalaman alur muara Air Kantung, sembari menunggu solusi lebih lanjut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *