Pj Gubernur Babel Sidak Tambang Ilegal Belakang Citraland, Mau Nambang Urus Izin

PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin, turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penambangan timah ilegal yang berada di belakang komplek Citraland, Jalan Alexander, Air Itam, Pangkalpinang, rabu (25/05/22).

Inspeksi mendadak oleh Pj Gubernur Ridwan ini dilakukan mengingat semakin banyaknya tambang ilegal diberbagai tempat di Babel, termasuk di belakang komplek Citraland. Akibat aktivitas penambangan ilegal ini pagar perumahan tersebut sering tergerus dan terancam roboh.

Baca Juga  KUA PPAS TA 2022 Disahkan, DPRD dan Pemprov Babel Tetapkan Enam Sektor Skala Prioritas

“Kita menjalankan tugas pemerintah, bahwa tidak boleh adanya pemambangan ilegal. Itu merugikan negara, merusak lingkungan, dan bagi pelaku itu sendiri, berisiko itu,” ujarnya.

Pj Gubernur Ridwan mengajak penegak hukum yakni Kepolisian Daerah (Polda) Babel untuk segera menertibkan penambangan ilegal, supaya tidak merugikan negara. Selain itu, dengan larangan tambang ilegal ini akan membuat lingkungan terjaga dengan baik, dan kehidupan masyarakat di Babel dapat berkelanjutan di masa mendatang.

“Kita akan tertibkan penambang timah ilegal, saya sudah bicara dengan kapolda tadi. Intinya sebagai pelaksana pemerintah, kita mau kompak dalam penegakan hukum di Babel,” katanya.

Baca Juga  Delegasi G20 Bakal Kunjungi Bakau Berusia 750 Tahun di Pulau Langer

Dia pun memberikan pesan kepada para penambang ilegal untuk angkat kaki. Ia melarang penambangan timah dilakukan masyarakat maupun perusahaan secara ilegal, karena merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, dan merusak lingkungan. Untuk itu, Pj Gubernur Ridwan mengarahkan para penambang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau masyarakat mau berusaha tempuh jalan yang benar, prosedur tidak sulit. Kita akan bantu masyarakat untuk mengurus izin tambang,” ujarnya. (hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *