Polisi Kirim SPDP Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

PANGKALPINANG – Subdit Gakkum Ditrektorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus BBM di sebuah APMS Sungailiat Kabupaten Bangka, kepada pihak Kejati Babel, Senin (14/6/2021).

“Iya, hari ini dikirim SPDPnya,”ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka.

Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka berinisial Do dan Adm. “Tersangka dua orang, pasalnya Undang – undang Migas,”tegas Toni.

Diberitakan sebelumnya, sebuah APMS di lingkungan Pelabuhan Sungailiat, dipasangi garis polisi oleh Penyidik Sub Direktorat Polairud Polda Babel, Kamis (10/6/2021). APMS itu dipasangi garis polisi, lantaran diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi.

Baca Juga  Malam Pertama di Isoter, Pasukan Nyamuk Tidak Datang

“Itu kemarin. (APMS) disegel, karena dia jual (BBM bersubsidi) bukan ke nelayan. Jadi, (BBM bersubsidi) itu diselewengkan,”Dirpolairud Polda Babel, Kombes Pol Mochammad Zainul, Jumat (11/6/2021).

Zainul mengatakan, dua orang yang diamankan kini sudah ditahan di Mako Direktorat Polairud Polda Babel, dan disangkakan melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas.

“Sudah ditahan, pasal yang disangkakan terkait Undang-Undang Migas. Untuk detailnya, nanti hubungi penyidiknya,” imbuhnya.

Terpisah, Kanit Sidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud, IPTU Irwan Haryadi, seizin Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Mochamad Zainul, juga membenarkan informasi tentang penyegelan APMS di kawasan Pelabuhan Sungailiat itu.

Baca Juga  SPSI Babel Tolak Undang-Undang Cipta Kerja

“Kalau APMS itu kita belum tahu pemiliknya, siapa? Pengurusnya si Reza. Nanti hari Senin (14/6), rencananya Reza dipanggil untuk dimintai keterangan,”ungkap Irwan, Jum’at malam.

Irwan membeberkan, APMS itu disegel, lantaran diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan, diduga dijual kepada pihak lain yang bukan nelayan, dengan harga diatas harga subsidi.

“Iya, itu kan BBM bersubsidi seharusnya untuk nelayan. Setelah kita amankan, ternyata minyak itu larinya (dijual) ke CV RPM, punya Admiral. Dan dijual dengan harga diatas harga subsidi ke penambang,” bebernya.

Baca Juga  Tiga Raperda Diusulkan Pemkot Pangkalpinang Disetujui DPRD

Saat diamankan, kata Irwan, yang mengisi BBM ke jerigen yang ada di mobil bukan petugas nozel, tapi pekerjanya CV RPM yang ngambil minyak di situ, namanya Dod.

“Dugaan sementara ini penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Kita panggil ahli nanti dari BPH Migas,”kata dia. (wahyu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *