Seperti di Film! Kejar-kejaran, Tabrak Pohon, Kurir Narkoba Diringkus Tim Hiu Macan

PANGKALPINANG — Setelah kejar-kejaran, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba, Jumat (13/8/2021).

Sementara satu orang berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.

Penagkapan tersebut dipimpin Iptu Irwan Haryadi dan Iptu Asmadi.

Para tersangka tersebut disinyalir bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika antar Provinsi.

Ketiganya adalah Andi Irham (42), Noris Sopian (35), dan Pikal Lani (29), ketiganya warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Tim Hiu Macan mengamankan barang bukti lima bungkus plastik bening yang berisikan pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau merk Pingwing sebanyak 138 butir, dengan berat bruto seberat 47,06 gram.

Kemudian 13 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seberat 109,07 gram. Satu buah tas sandang warna hitam, satu unit perahu speed lidah warna hitam putih.

Baca Juga  Polisi Tertibkan TI di Pantai Rambak

Satu unit Hp merk Vivo, satu unit Hp merk OPPO, satu pucuk senpi rakitan, satu toples palstik, dan satu lembar tisu.

Data yang diterima kabarbangka.com jaringan suarabangka.com dari Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Mochamad Zainul, Minggu (15/8/2021), penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Hiu macan, tentang adanya orang membawa narkoba dari Palembang melalui jalur laut, dan akan diantar ke Desa Serdang, Kabupaten Bangka selatan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel melakukan penyelidikan, menuju ke lokasi pelintasan membawa narkoba tersebut, yaitu di sekitar perairan Sungai Balar.

Baca Juga  Dalami Dugaan Tipikor Proyek ROW, Penyidik Pidsus Kejati Babel Geledah Kantor PLN

Sekira pukul 16.30 WIB, sebuah Speed Lidah warna hitam putih masuk ke perairan Sungai Balar, ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Tim Hiu Macan dengan para tersangka pelaku. Saat dilakukan pengejaran sampai di tikungan Sungai Balar, Desa Serdang, Speed Lidah yang mengangkut keempat orang itu terbalik karena menabrak pohon di pinggir sungai.

Tabrakan itu menyebabkan empat orang yang ada di dalam Speed Lidah itu terlempar ke sungai. Tim Hiu Macan segera melakukan penangkapan, namun satu orang berhasil melarikan diri, dan tiga orang berhasil diamankan.

Tim Hiu Macan melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara. Barang bukti ditemukan setelah membalikkan Speed Lidah yang terbalik ke posisi normal,

Baca Juga  Lempah Kuning Body Pelakor, Kuliner Unik Khas Bangka Menggugah Selera

Sebuah tas warna hitam yang diakui milik tersangka Andi Irham, ditemukan berisi 5 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 138 pil diduga narkoba jenis ekstasi, 13 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu, dan satu pucuk senpi rakitan.

Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mako Direktorat Polairud Polda Babel, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk senpi rakitan tanpa amunisi yang ditemukan tersebut akan dilakukan pemeriksaan laboratorium di Puslabfor Palembang, guna menentukan apakah senpi rakitan tersebut merupakan senjata api yang berbahaya atau tidak? Pemeriksaan laboratorium senpi itu sebagai dasar untuk proses penyidikan. (KB/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *