Tiga Raperda Diusulkan Pemkot Pangkalpinang Disetujui DPRD

PANGKALPINANG – Menghadiri undangan dan memberikan sambutan Rapat Paripurna kesembilan belas masa persidangan II Tahun 2022 dengan Agenda Tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga (3) Raperda oleh DPRD Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (17/05/2022).

Adapun tiga raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif yang terdiri dari, Pertama; Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Kedua; Rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Ketiga; Rancangan peraturan daerah tentang pelestarian budaya daerah.

Baca Juga  Kejati Babel Siap Umumkan Tersangka Oknum Penjabat Dinas PUPR

Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum adalah partai Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, PDI-P dan PKS.

Dimana di dalam pemandangan umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan,maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Molen menyampaikan rapat paripurna hari ini mengenai tanggapan Walikota terhadap ajuan tiga raperda yang diajukan itu, ia syukuri karena semuanya menyetujui dan mereka akan bahas lagi berikutnya ke Pansus DPRD Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Hak Istimewa Meragukan Setiap Informasi, Wina Armada: Jangan jadi Wartawan 'Salon'

“Tiga raperda yang kita ajukan, mereka setujui dan dibahas pansus dan untuk teknisnya gimana nanti ada beberapa hal yang mungkin nanti dilanjutkan dengan Perwako,” katanya.

Terkait dalam pengajuan terkait bahasa, budaya tadi lebih tajam lagi tapi ada beberapa hal juga terkait investasi biar investornya lebih banyak lagi kesini kita ramah terhadap investasi.

“Jadi kita tekankan aturannya biar jelas jadi tercipta investasi di Kota Pangkalpinang itu benar-benar tegas, jelas, aman, damai dan nyaman jadi mereka mau berinvestasi di Kota Pangkalpinang,” tandas Molen. (Sis/RB)

Baca Juga  SPSI Babel Tolak Undang-Undang Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *