Dirut PT. Pulomas Dilaporkan ke Polisi, Adystia: Kami Akan Lapor Balik

PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Pulomas Sentosa, Sudarman Sudarmaji dilaporkan oleh Direktur PT Kartono Sari Cemerlang, Susanto, atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebagaimana dokumen tanda bukti laporan yang di terima redaksi suarapos.com, grup suarabangka.com, dokumen Tanda Bukti Lapor yang diterima, Senin (28/12/2021), pelaporan dilakukan kuasa hukum PT Kartono Sari Cemerlang Raden Panggih Purwacaraka, beralamat di Jalan Bunga Raya No 406 RT 4/RW 16 Jakarta Selatan.

Ist
Ist

Dalam laporan polisi, Nomor LP/B/1891/XII/2021/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, Tanggal 23 Desember 2021 pukul 20.25 WIB, disebutkan tempat kejadian dugaan penipuan di PT Kartono Sari Cemerlang di Jalan Rajawali Selatan No 33 A, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Menteri BUMN Apresiasi Polda Babel Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sementara Pengacara PT Pulomas Sentosa, DR. M. Adystia Sunggara, SH. MH. M.Kn, mengatakan, kalau ia baru menerima informasi dimaksud.

“Ya saya baru dapat informasi dari kawan media kemudian saya sdh konfirmasi ke klien, terkait laporan, klien kami belum dapat panggilan atau konfirmasi resmi dari polres yang menangani,” ujar Adystia, Selasa (28/12/2021), malam.

Adystia mengatakan, melihat kedudukan PT Kartono Sari Cemerlang, dipastikan adanya hubungan hukum terkait perjanjian kerjasama yang tertuang dalam kontrak tertulis, antara klien dengan pelapor.

“Sehingga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing -masing pihak, siapa yang wansprestasi? tentu harus dibuktikan dan diperhitungkan,” katanya.

Baca Juga  Maria Ginting: Pemkab Basel Telah Menerima Kucuran DAK Rp11,4 Miliar

“Dari info klien justru pihak pelapor yg wansprestasi dan masih memiliki kewajiban pembayaran, namun jika dilaporkan ke polres itu hak warga negara ya, nanti klien akan berikan keterangan sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti tentunya,” sambung Adystia.

Adystia menegaskan pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti guna mendukung langkah penyelidikan yang dilakukan penyidik.

“Dipastikan klien kami akan menuntut balik untuk melapor kembali dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, maupun langkah gugatan perdata,” tegasnya.

Terkait laporan tersebut, suarapos.com, Senin, malam, juga meminta konfirmasi Kepala PT Pulomas Sentosa Cabang Sungailiat, Yanto Alias Acun.

Acun membantah tudingan adanya penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Pulomas Sentosa.

“Intinya itu tidak benar. Kami akan lapor balik pihak pengadu ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” kata Acun.

Baca Juga  Bupati Bangka Mulkan Buka Turnamen Bola Volly Cup Tahun 2022

Sementara terkait rencana laporan dan pernyataan kuasa hukum PT Pulomas Sentosa Adystia Sunggara dan Acun, suarapos.com sudah mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan dari kuasa hukum PT Kartono Sari Cemerlang, Raden Panggih Purwacaraka.

Namun hingga berita ini di publis, upaya konfirmasi baik melalui telepon dan WhatsAap belum juga ada tanggapan.

Begitu pula dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, juga belum diperoleh keterangan atau tanggapan, meski sudah ditelepon dan dilayangkan pesan lewat WhatsApp.

Hingga kini, suarapos.com grup suarabangka.com masih mengupayakan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait. (fh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *