BANGKA -Ketua Panitia Pelaksana Uji Kompetensi Wartawan PWI Kabupaten Bangka, Romlan, menegaskan hari Jum’at tanggal 8 Oktober pukul 17.00 WIB, adalah hari terakhir penerimaan pendaftaran calon peserta UKW.
“Pada rilis sebelumnya, kita buka pendaftaran hari Senin sampai Jum’at, tanggal 5 – 9 Oktober. Seharusnya tanggal 4 – 8, ada kekeliruan pada tanggalnya. Hari terakhir penerimaan pendaftaran calon peserta UKW tetap hari Jum’at ini. Apakah nanti waktu pendaftaran akan diperpanjang atau tidak? Panitia pelaksana akan rapat dulu untuk menentukan itu,” ungkapnya di Sungailiat, Selasa (5/10) pagi, seraya meralat berita sebelumnya.
Romlan kembali mengingatkan kepada calon peserta yang hendak mendaftar, agar membaca dengan teliti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.
“Bagi calon peserta UKW Muda dari media siber, dan perusahaan medianya belum terverifikasi, harap melampirkan fotocopy Akta Notaris dan SK Menkumham pendirian perusahaan media itu. Kemudian melampirkan print out halaman Box Redaksi medianya. Itu ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers. Jangan lupa menyertakan print out berita 3 bulan terakhir yang diambil secara random, minimal 1 berita setiap bulannya,” terangnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Romlan, dikecualikan bagi peserta yang akan naik jenjang. Misalnya dari Wartawan Muda naik jenjang ke Madya, atau dari Wartawan Madya hendak naik ke jenjang Wartawan Utama, dan tidak berpindah dari media asal pada UKW sebelumnya.
“Tapi kalau dia pindah ke media baru, dan media itu belum terverifikasi, syarat diatas tetap berlaku. Jadi ketentuan itu dikecualikan bagi calon peserta yang ikut dari media yang sudah terverifikasi, atau lembaga penyiaran publik seperti RRI, TVRI, dan LKBN Antara,” terang Romlan. (wah)