Oknum Pejabat Dinas PUPR Babel Ditetapkan Tersangka

PANGKALPINANG – Kejati Babel dikabarkan telah menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Babel berinisial S sebagai tersangka.

S diduga terseret pusaran tindak pidana korupsi (Tipikor) rehab rutin Dinas PUPR Babel tahun anggaran 2018 dan 2020 dengan nilai proyek mencapai Rp12 miliar. Adapu. Dana tersebut berasal dari APBN dan APBD Pemprov Babel.

Adapun proyek rehab rutin itu tersebar di beberapa lokasi, seperti pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengun- Betumpang tahun anggaran 2018.

Baca Juga  Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pemuda Asal Lampung Diciduk Tim Gabungan Polda Babel

Ruas jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang -Simpang Katis – Sungai Selan, ruas jalan Namang – Puput, ruas jalan Simpang Gedong – Lampur, ruas jalan Penagan -Tanjung Tedung.

Jalan penghubung Koba – Lubuk Besar -Tanjung Berikat dan ruas ruas jalan Simpang Gedong – Payung tahun anggaran APBD tahub 2021 dengan nilai Rp5.245.667.300.

Selain itu ruas jalan Pulau Pelepas – Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman – Soekarno Hatta, ruas jalan batas Kota Pangkalpinang -Namang dan ruas jalan Muntok tahun anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp 6.912.819.000,- yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Babel.

Baca Juga  Soal Dinas PUPR Babel, Disinyalir Terdapat Aktor Intelektual

“S sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek rutin Dinas PUPR Babel. Untuk tersangka lainnya kemungkinan menyusul dalam waktu dekat ini,”ujar sumber wartawan yang meminta agar identitasnya tidak disebut, Rabu (1/12/21).

“Sumber dana APBN/APBD tahun 2018 dan 2020. Proyek tersebut tersebar dibeberapa tempat di Pulau Bangka,” sambungnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Raharjo dihubunggi suarabangka.com belum memberikan keterangan terkait informasi tersebut. (wah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *