Sidang Gugatan UU Minerba, Kuasa Hukum Akan Perbaiki Pokok Permohonan

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi meminta penggugat UU Minerba memperbaiki sejumlah pokok permohonan dan memberikan tenggat waktu selama 14 hari.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang perdana, Senin (9/8/2021), Pukul 13.20 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dengan Hakim Anggota Arief Hidayat, dan Suhartoyo mempermasalahkan beberapa hal yang menjadi pokok permohonan di antaranya terkait hak pemerintah daerah dalam
penerbitan dan pengawasan pertambangan hilang karena ditarik pemerintah pusat.

Baca Juga  Dukung Tumbuh Kembang Si Kecil, HerStory Selenggarakan “Mom’s Favorite Babies Brand Awards 2022”! Ini Daftar Pemenangnya

“Sebenarnya permohonan ini tidak harus sepanjang. Karena esensi yang dipersoalkan ada 2 sebenarnya. Meskipun nanti akan ada yang saya minta penegasan antara kehilangan kewenangan oleh pemerintah daerah ataukah kehilangan hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik sesungguhnya. Nah ini berkaitan dengan legal standing,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Salah seorang kuasa hukum pemohon Lasma Natalia, melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi suarabangka.com, Senin malam, mengatakan akan memperbaiki poin-poin yang menjadi nasehat hakim.

“Hakim sudah menyampaikan bahwa kita mempunyai waktu 14 hari untuk perbaikan. Kita akan memperbaiki di sidang 23 Agustus (2021-red) nanti. Tanggal 22 Agustus sore, kita akan submit perbaikannya. Kita berharap setelah tanggal 23 sidang perbaikan, mudah-mudahan dilanjutkan,” kata Lasma.

Baca Juga  Milad 90 Tahun Srikandi Hukum Prof DR Mariam Darus

Sementara jalannya persidangan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi meeting zoom, tim kuasa hukum lainnya Muhammad Isnur dari YLBHI menganggap bahwa hakim Mahkamah Konstitusi
seharusnya mengenal adanya hukum progresif yang fungsinya mendorong penegakkan hak asasi manusia.

Dalam hal kewenangan pemerintah daerah yang dicabut, tim advokasi menyoroti partisipasi publik yang hilang karena adanya perubahan kewenangan dari daerah ke pusat.

“Bu Aini (Nur Aini, petani dari Desa Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur-red) sudah menjelaskan bahwa sebagai warga negara, Ia kehilangan hak seperti penghilangan sumber kehidupan. Lalu terkait pencabutan kewenangan pemerintah daerah, akhirnya akses masyarakat untuk mengawasi sudah tidak ada lagi di tingkat dserah,” katanya.

Baca Juga  Tujuh Gubernur Terima Penghargaan Inisiator Olahraga

Saat ini, lanjut Isnur, ketika warga mengadukan kerugian akibat pertambangan, bupati dan gubernur menolak untuk membantu masyarakat dengan alasan kewenangannya dicabut pemerintah pusat.

Apakah kita ingin seperti warga Toba, Sumatera Utara yang harus berjalan menempuh ribuan kilometer untuk berjumpa Presiden?

“Bayangkan jika warga Papua, Jawa Timur, dan Bangka Belitung harus mengadu ke Jakarta,” ungkap Isnur. (fh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *