Sidang Ke-3 UU Minerba, MK Dengarkan Keterangan DPR RI dan Pemerintah

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Judicial Review UU Minerba yang diajukan oleh pemohon JATAM, WALHI, Warga Matras, Kabupaten Bangka dan warga Bayuwangi, Jawa Timur.

Kuasa hukum pemohon, Lasma Nadia yang juga Direktur LBH Bandung, kepada redaksi suarabangka.com, Rabu (6/10/2021), melalui pesan WhatsApp, mengatakan, sidang lanjutan yang ketiga kalinya ini diagendakan, Kamis (7/10/2021), Pukul 11.00 WIB.

“Besok (Kamis-red) sidang lanjutan mas,” katanya.

Lasma mengatakan agenda sidang mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah.

Hanya saja Lasma tidak merinci siapa yang bakal hadir dari DPR RI maupun Pemerintah.

“Besok kita juga buat konpres setelah sidang,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan suarabangka.com sebelumnya, pada sidang ke-dua (2) gugatan UU Minerba, Juru Bicara Kuasa Hukum Penggugat UU Minerba Muhammad Isnur dalam sidang menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan pokok gugatan, Senin (23/8/2021), siang.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukum pemohon, Selasa (24/8/2021),
mengatakan perbaikan tersebut dilakukan sebagaimana yang dianjurkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 9 Agustus 2021, lalu.

Baca Juga  Soal Zircon PT PPM, Ini Kata Gubernur Erzaldi

“Sidang kedua dengan agenda perbaikan, berlangsung kurang dari 30 menit itu dihadiri Tim Kuasa Hukum dan hakim Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Suhartoyo,” katanya.

Seperti diketahui, pada saat Presiden Joko Widodo berulang tahun pada 21 Juni 2021, dua warga terdampak tambang dari Banyuwangi, Jawa Timur dan Bangka Belitung mengajukan JR UU Minerba.

Dua pemohon lainnya adalah WALHI Eksekutif Nasional serta JATAM Kalimantan Timur.

Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Isnur menyatakan bahwa sidang permohonan JR Minerba ini akan sangat menentukan nasib bangsa ini karena terkait dengan penguasaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945.

Baca Juga  Kasus Dua Wartawan Lampung, Atal: Ini Prilaku Paling Memalukan

Dengan kehadiran UU Minerba ini, kedaulatan negara mengelola sumber daya alamnya dirampas dan diserahkan kepada entitas bisnis bidang pertambangan batubara dan mineral. Negara melalui UU Minerba memberikan karpet merah kepada pelaku usaha bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan diberikanjaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha IUPK. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan rakyat dan lingkungan.

Lebih lanjut Isnur menyatakan bahwa keberadaan UU minerba ini tidak pro pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan.

Keberadaan UU ini memberikan kekuasaan yang besar kepada sektor swasta
untuk mengelola bahkan mengeksploitasi sumber daya alam di negara ini, sehingga mengancam keselamatan lingkungan dan rakyat.

Faktanya watak khusus dari kegiatan industri pertambangan merupakan rangkaian kegiatan yang sistematis, kompleks, dan beresiko terhadap lingkungan seperti mengubah bentang alam, mencemari, dan merusak lingkungan hidup.

Baca Juga  Festival Pelajar Nusantara Th 2022 Digelar di LPP RRI Sungailiat

Dalam perbaikan permohonan Judicial Review (JR), kata Lasma Natalia, tim kuasa hukum pemohon juga memasukkan UU Cipta Kerja. Penambahan ini dalam konteks pasal 162 UU Minerba yang telah diubah dalam pasal 39 UU Cipta Kerja.

“Kami berharap kepada hakim bahwa permohonan JR UU Minerba harus masuk dalam pemeriksaan selanjutnya untuk mendengarkan keterangan Pemerintah, keterangan DPR sebagai pihak yang membentuk UU sampai dengan pengesahan, dan mendengar keterangan pihak terkait,” Lasma.

Yang sangat penting, lanjutnya, adalah mendengar keterangan saksi dan ahli. Hal ini harus dipenuhi hakim MK dalam proses sidang permohonan Uji Materi UU Minerba karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia, bukan saja warga di sekitar lokasi tambang tapi juga di sektor hilir industri ini,” kata Direktur LBH Bandung tersebut. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *