Amuk Resmi Ditahan, Pemilik Alat Berat?

SUNGAILIAT – Bos tambang ilegal, Amuk Perot warga Desa Daniang Kecamatan Riausilip resmi ditahan oleh Polres Bangka Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka.

“Sampai saat ini hanya Amuk yang dijadikan tersangka, sementara 4 pekerja yang lainnya hanya saksi. Banyak sih saksi yang kami periksa, tapi saya lupa pasal apa yang disangkakan tersangkan,” ujar Ayu dihubungi wartawan, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga  Anggrek Pensil, Tanaman Langka Endemik Babel

Ayu mengungkapkan untuk empat orang pekerja tambang yang sempat diamankan dari lokasi tidak ditahan.

“Empat orang pekerja (tambang) hanya saksi. Banyak sih saksi yang kita periksa cuma Amuk yang kita tetapkan tersangka,”kata Ayu.

Ayu menjelaskan dari keterangan tersangka dihadapan penyidik mengatakan bila Dia (Amuk) belum sempat menjual rumah hasil penambangan dilokasi.

“Keterangan dari tersangka Amuk dia belum sempat jual dan baru 2 minggu berkerja di lokasi. Itu juga timah yang 21 kampil baru dikumpulkan selama satu minggu ditimbang seberat 789 kilogram. Nanti aja la, Senin (30/8/2021), saya kordinasi sama Humas Polres biar konfrensi pers,” terangnya.

Baca Juga  Periksa Rekaman CCTV, Polisi Buru Perampok Mesin ATM

Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Bangka saat ini hanya mengelandang 1 unit excavator Hitachi warna orange dari lokasi IUP OP PT. Timah. Tbk yang dijarah oleh Amuk Perot pada Rabu petang.

Sementara 2 PC lainnya masih dalam garis polisi di dalam hutan Deniang. Proses penyitaan dan evakuasi pihak penyidik sendiri sempat diwarnai aksi bersitegang antara wartawan yang liputan dengan beberapa orang pemilik tambang. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar