Jangan Buat Masyarakat Babel Bingung

Penulis : Ndaru Satrio (Akademisi)

PANGAKALPINANG – Menilik perkara dugaan korupsi di lingkungan dinas PUPR Babel sekali lagi sedikit membuat kita geregetan.

Kita paham betul bahwa perkara ini sekarang sedang dipantau langsung oleh masyarakat Bangka Belitung. Sedikit saja membuat kesalahan, masyarakat dapat memberikan respon spontan pada penanganan kasus ini.

Dari sederet berita terkait kasus dugaan korupsi dinas PUPR, saya mendapati satu pemberitaan tentang subyek hukum yang terkait langsung dengan kasus ini. Seorang subjek hukum yang sedang masuk dalam daftar terduga pelaku tindak pidana korupsi turut hadir pada acara yang digelar oleh Kejati Bangka Belitung.

Terus terang hal ini cukup menggelitik untuk saya pribadi. Alasanya sangat jelas yaitu terkait etika profesi yang disandang oleh penegak hukum itu sendiri.

Baca Juga  Menolak Kriminalisasi Nelayan Babel

Secara prinsip kita memahami hukum tidak hanya berupa ius constitutum saja, akan tetapi hukum juga dapat berupa ius constituendum.

Hukum tidak kita batasi dalam sebuah ruang lingkup aturan tertulis saja, namun hukum juga dapat menjelma dalam sebuah nilai yang melekat pada hati nurani setiap manusia yang dapat memberikan ukuran tentang perilaku baik dan perilaku buruk.

Walaupun secara tertulis tidak ada larangan terkait hubungannya dengan para terduga tersangka, secara etika profesi harusnya penegak hukum tahu bahwa apa yang dilakukannya dapat mengarahkan pada sebuah opini tertentu di masyarakat.

Baca Juga  In Memoriam DR Sirikit Syah: Wartawati Senior yang Berhasil Melawan Kanker Sebaik-Baik Perlawanan

Dalam pembukaan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa pada paragraf pertama dengan tegas meyebutkan bahwa:

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum melaksanakan tugasnya secara merdeka dengan menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”

Redaksi ini sudah sangat jelas menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya kejaksaan melaksanakannya secara merdeka.

Merdeka di sini mempunyai arti bahwa dalam menjalankan semua tugasnya kejaksaan terbebas dari pengaruh manapun, tanpa terkecuali pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.

Hal ini pastinya sebagai langkah untuk mencegah turut campurnya pihak-pihak yang terkait dengan perkara dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan penegak hukum, khususnya kejaksaan.

Baca Juga  Kapolda Babel Lantik 5 PJU dan Kapolres Bangka, Irjen Yan Sultra: Babel Tempat Kemajemukan

Realita bahwa salah satu subjek hukum terduga pelaku tindak pidana korupsi dinas PUPR hadir dalam acara yang diadakan oleh kejaksaan saya pikir patut kita pertanyakan bersama.

Saya juga meyakini bahwa pihak kejati Bangka Belitung pastinya sudah mempertimbangkan efek dari setiap langkah yang diambil, termasuk menghadirkan subjek hukum terduga pelaku tindak pidana korupsi dinas PUPR.

Jangan membuat masyarakat semakin bingung dengan apa yang dilakukan oleh penegak hukum. Penantian masyarakat terkait perkembangan kasus ini sudah menggebu-gebu.

Apabila penegak hukum tidak segera memberikan sikap terhadap perkara ini, kepercayaan mayarakat terhadap penegak hukum pastinya bisa luntur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *