Cukong Tambang Ilegal Amuk Segera Disidang, 3 Alat Berat Di TKP, 1 Dijadikan Barang Bukti 

BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka telah menerima berkas perkara kasus penambangan timah ilegal di Dusun Bedukang Desa Daniang Kecamatan Riausilip dengan tersangka Amuk.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka, M. Nendri Adiyanto mengatakan berkas perkara Amuk telah diterima pihaknya dari penyidik Polres Bangka.

“Sekarang sudah tahap dua, tersangka Amuk di alihkan menjadi tahan rumah dan barang bukti satu unit excavator di titipkan di Polres Bangka. Untuk Pemberkasan sudah selesai tinggal nunggu administrasi ke pengadilan,” ujar M Nendri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga  Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Belo Laut, 3 PIP Jadi Alat Bukti

Namun dalam bekas perkara yang diterima Kejari dari Penyidik Polres Bangka terungkap hanya satu alat berat yang dijadikan Barang Bukti (BB), sementara dua alat berat lainnya yang sempat ditemukan dari dilokasi tambang tidak disertakan dalam berkas perkara tersebut.

“Berkas yang kita terima barang bukti excavatornya cuma satu, kita tinggal ikut berkas yang dari penyidik polres saja,”katanya.

M Nendri menambahkan tersangka Amuk sempat ditahan di Polres Bangka namun ada pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Baca Juga  Kapolres Bangka Sebut Satlantas Etalase Kepolisian

“Begitu juga saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Bangka tersangka Amuk juga dialihkan menjadi tahanan rumah,”jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polres Bangka, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) dan PT Timah melakukan razia dilokasi tambang Dusun Bedukang Desa Daniang.

Dalam razia itu, tim gabungan mendapati sejumlah pekerja tambang dan tiga unit alat berat dari areal lokasi.

Tiga orang pekerja tambang kemudian diamankan untuk dimintai kerangan, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap jika tambang tersebut milik Amuk warga Desa Daniang.

Baca Juga  Rusli Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur, Kalapas Sebut Manfaatkan Situasi Hujan Deras

Selanjutnya polisi menetapkan Amuk sebagai tersangka dengan status tahanan rumah. Sedangkan tiga pekerja tambang yang sempat diperiksa hanya dijadikan saksi. (rob/bbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *