Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka, M. Nendri Adiyanto mengatakan berkas perkara Amuk telah diterima pihaknya dari penyidik Polres Bangka.
“Sekarang sudah tahap dua, tersangka Amuk di alihkan menjadi tahan rumah dan barang bukti satu unit excavator di titipkan di Polres Bangka. Untuk Pemberkasan sudah selesai tinggal nunggu administrasi ke pengadilan,” ujar M Nendri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Namun dalam bekas perkara yang diterima Kejari dari Penyidik Polres Bangka terungkap hanya satu alat berat yang dijadikan Barang Bukti (BB), sementara dua alat berat lainnya yang sempat ditemukan dari dilokasi tambang tidak disertakan dalam berkas perkara tersebut.
“Berkas yang kita terima barang bukti excavatornya cuma satu, kita tinggal ikut berkas yang dari penyidik polres saja,”katanya.
M Nendri menambahkan tersangka Amuk sempat ditahan di Polres Bangka namun ada pengalihan status menjadi tahanan rumah.
“Begitu juga saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Bangka tersangka Amuk juga dialihkan menjadi tahanan rumah,”jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polres Bangka, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) dan PT Timah melakukan razia dilokasi tambang Dusun Bedukang Desa Daniang.
Dalam razia itu, tim gabungan mendapati sejumlah pekerja tambang dan tiga unit alat berat dari areal lokasi.
Tiga orang pekerja tambang kemudian diamankan untuk dimintai kerangan, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap jika tambang tersebut milik Amuk warga Desa Daniang.
Selanjutnya polisi menetapkan Amuk sebagai tersangka dengan status tahanan rumah. Sedangkan tiga pekerja tambang yang sempat diperiksa hanya dijadikan saksi. (rob/bbc)