LBH DPP Baranusa Gugat Peraturan BP2MI No 214 tahun 2021 Karena Membebankan Hutang Kepada PMI

M. Zainul Arifin, S.H, M.H 

(Direktur LBH DPP Baranusa).

JAKARTA –   DPP Baranusa melalui LBH Baranusa akan melayangkan Gugatan Hukum kepada BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) atas kebijakanya baru-baru ini menerbitkan Keputusan Kepala Badan BP2MI Nomor 214 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pembebasan biaya penempatan pekerja migran indonesia, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Kami menilai bahwa, peraturan yang dibuat tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana disebutkan didalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

Sangat jelas dan terang bahwa Keputusan Nomor 214 tahun 2021 tersebut sebagaimana disebutkan didalam diktum ke Kesembilan yakni “dalam hal kondisi pandemi yang berdampak pada situasi ekonomi global, yang mengakibatkan pelaksanaan pembebasan biaya penempatan untuk jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak dapat dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemberi Kerja, demi keberlangsungan penempatan Pekerja Migran Indonesia maka terkait pembebanan biaya penempatan dapat difasilitasi melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan/atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan/atau Bank Pembangunan Daerah”.

Baca Juga  Asosiasi Industri UMKM Puji Komitmen Erick Thohir Dorong Pengusaha Kecil Masuk Pasar Internasional

PMI dipaksa untuk berhutang kepada Bank agar bisa berangkat bekerja ke negara tujuan, padahal tanggungjawab Pemerintah dan pemberi kerja untuk penempatan PMI, ini membuktikan negara Gagal dan Bangkrut. Sangat jelas ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 18 th 2017 tentang Perlindungan PMI, bahwa “PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan”. Sementara ayat 2, bahwa “mengenai biaya penempatan diatur oleh peraturan kepala badan”. Dalam hal ini kepala BP2MI.

Baca Juga  Presiden Terbitkan Keppres tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Sehingga BP2MI membuat peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Didalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BP2MI tersebut jelas menyebutkan bahwa “PMI tidak dapat dibebani baiaya penempatan”. Sementara di ayat (4) bahwa “biaya penempatan seperti: tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, jasa perusahaan, pergantian paspor, SKCK, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan, transportasi lokal, dan akomodasi dibebankan kepada pemberi kerja. Sementara diketentuan ayat (5) bahwa “biaya penempatan seperti pelatihan kerja, dan sertifikat kompetensi kerja dibebankan kepada Pemerintah Daerah”.

Dari ketentuan norma yang ada di Pasal 30 UU No. 18 th 2017 dan Pasal 3 Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020, sangat jelas bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya satu sen pun alias GERATIS. Sehingga telah yata Keputusan kepala BP2MI No. 214 tahun 2021 bertentangan dengan UU 18 tahun 2017 dan Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020.

Baca Juga  Bukan Kursi "Panas" Ketua PWI Babel

Ini menunjukkan gagalnya pemerintah didalam upaya melakukan perlindungan terhadap PMI sebagai mana diamanahkan UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI yakni “perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI, PMI dan Keluarganya dlm mewujudkan terjaminya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial”.

Dengan alasan pertimbangan hukum maka kami akan melakukan upaya gugatan hukum karena negara ini adalah negara hukum. Namun kami menyerukan kepada kepala BP2MI untuk mencabut keputusan Kepala BP2MI No. 214 tahun 2021 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar