JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (27/8) pagi akan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.
Ketua Panitia Pembangunan masjid itu, Marah Sakti Siregar, menyampaikan itu dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (25/8) pagi.
Wartawan senior mantan redaktur Majalah Tempo itu, mengatakan setelah upacara peletakan batu pertama, Gubernur akan melaksanakan ibadah Shalat Jumat bersama warga Muslim di Tenda Masjid At Tabayyun.
Karena masih PPKM maka acara peletakan batu pertama dan shalat Jumat nanti akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Panitia hanya memperkenan 40 undangan di dalam Tenda. Acara itu dilaksanakan secara hybrid. Di luar undangan VVIP dapat mengikuti acara di luar tenda atau melalui aplikasi Zoom Meeting, siaran live di Channel YouTube Realita TV, FB, dan Instagram.
Masjid akan dibangun di atas areal fasos seluas 1078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunah masjid berada di tengah taman hijau, tapak bangunan sekitar 400m2. Atau 40 % dari areal. Luas banguannya sendiri sekitar 750 m2, terdiri atas dua lantai.
Menyambut kedatangan Anies Baswedan, panitia kemarin sudah berkoordinasi dengan perangkat pemerintah di Jakarta Barat. Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto kemarin pagi terjun langsung memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan Panitia Masjid untuk menyukseskan acara itu.
Gubernur dan Walikota menganggap pembangunan Masjid At Tabayyun merupakan tonggak penting di Jakarta. Karena merupakan salah satu masjid di komplek yang penduduk Muslimnya minoritas.
Warga Muslim TVM sudah lebih 30 tahun mendambakan tempat beribadah yang tidak pernah direalisasi oleh pengembang.
Pembangunan Masjid At Tabayyun dibiayai swadaya warga Muslim di komplek itu. Masjid At Tabayyun yang menelan biaya sekitar 10 milyar rupiah akan memakan waktu pembangunan sekitar 8 bulan.
“Insya Allah, masjid sudah dapat digunakan warga pas bulan Ramadhan 1443 tahun depan, ” kata Marah Sakti.
Digugat Sebagian Warga
Pembangunan Masjid At Tabayyun menarik perhatian masyarakat luas karena mendapat protes dari sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari sekitar 2000 jiwa warga TVM atau 527 KK.
Panitia Masjid sendiri telah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/ fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa. Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, Panitia juga telah mengantongi izin dari pelbagai instansi yang berwenang dalam pendirian rumah ibadah.
Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) wilayah Jakarta Barat, dan terakhir rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021.
Seperti diketahui FKUB adalah lembaga negara yang beranggotakan pemuka agama, perwakilan enam agama yang diakui di Indonesia. Lembaga itu diserahi wewenang oleh negara untuk merekomendasikan pendirian rumah ibadah di Indonesia.
PTUN : Silahkan Bangun
Menurut Marah Sakti, persidangan di PTUN dimullai sejak April dan berakhir Senin (23/8) lalu. Keputusan Majelis Hakim pimpinan DR Andi Muh Ali Rahman SH, MH akan disampaikan tanggal 30 Agustus yang akan datang.
Namun, Ketua Majelis Hakim telah menyampaikan sikapnya pada sidang tanggal 27 Juli lalu mengenai posisi hukum masjid. Atas pertanyaan Marah Sakti, Ketua Majelis Hakim menyilahkan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.
“Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain masih berlaku, silahkan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apapun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silahkan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok,” terang Andi Rahman. (i*/fh)